More

    Waduh 12 Perguruan Tinggi Sulsel Dibekukan, Mahasiswa Diminta Jangan Aksi

    MAKASSAR, KabarKampus – Dunia pendidikan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan disorot. Kali ini 12 perguruan tinggi dibekukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada hari Senin (21/09/2015).

    Adapun daftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dibekukan yakni, Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Universitas Indonesia Timur (UIT), Institut Kesenian Makassar, STIH Al-Gazali, STIP Tamalate, STIK Yapika, Stikes Muhammadiyah Kabupaten Sidrap.

    Akademi Teknik Otomotif Makassar, Akper Pemda Kabupaten Sengkang, Akbid Graha Rabitha Anugrah Makassar, Poltek Internasional Indonesia Makassar dan STAI Al-Amanah Kabupaten Jeneponto.

    Alasan Dikti membekukan 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, karena 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan tidak memperhatikan standar rasio antara dosen dan mahasiswa. Artinya hanya mengutamakan penerimaan mahasiswa baru yang banyak. Alasan kedua, sistem pelaporan perguruan tinggi tersebut tidak diverifikasi.

    - Advertisement -

    “Sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan dan meminta perguruan tinggi tersebut untuk segera dilakukan perbaikan-perbaikan namun tidak terlalu direspon,” kata Prof Andi Niartiningsih, Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

    Tidak tanggung-tanggun ada 260 dari 667 Program Studi (Prodi) yang dinilai belum memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswa.

    “Jelas ini mencoreng kredibilitas institusi pendidikan kita,” ungkap Farouk Mappaseling Beta, Ketua Dewan Pendidikan Makassar seperti dilansir ANTARANEWS.COM.

    Farouk Mappaseling Beta berharap dengan pembekuan 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dapat menjadi pembelajaran. Tindakan tegas ini untuk memperbaiki mutu perguruan tinggi.

    Sementara Prof. Baso Amang, Rektor UIT Makassar mengatakan bahwa penyebab non aktif tersebut dikarenakan rasio dosen UIT belum memenuhi rasio ideal yakni 1:30 untuk Prodi eksakta dan 1:45 untuk Prodi non eksakta, sementara UIT sendiri pada rasio 1:55.

    “Saya perlu luruskan ini bukan di bekukan tetapi pelaporannya di Forlap yang masih non aktif. Proses belajar saat ini masih berjalan baik dan mahasiswa tidak perlu khawatir.”

    Sedangkan rektor UVRI yang kini berubah nama menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Prof Niniek F Lantara mengakui pembekuan itu memang sudah dilakukan Kemenristek Dikti karena status perubahan nama.

    “Mahasiswa jangan khawatir kami sementara ini melakukan upaya peralihan dan perampungan pelaporan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) legal dari Dikti, jadi mahasiswa tidak usah membuat aksi-aksi yang bisa merugikan kampus.” []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here