JAKARTA, KabarKampus – Pemecatan terhadap Ronny Setiawan, Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Rektor UNJ mendapat respon dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka mendesak Rektor UNJ untuk mencabut SK pemecatan Ronny Setiawan Nomor 01/SP/2016.
Ronny Setiawan merupakann, Ketua BEM UNJ sekaligus Koordinator Wilayah BEM SI Jabodetabek Banten. Ia diberhentikan oleh Rektor UNJ atas tuduhan melakukan pecemaran nama baik dan penghasutan.
Menurut Bambang Irawan, Koordinator BEM Seluruh Indonesia, pemecatan itu berawal dari demonstrasi mahasiswa UNJ terkait penggusuran Kampus Fakultas MIPA yang dipimpin oleh Ronny Setiawan sebagai Ketua BEM UNJ. Dalam demontrasi tersebut mahasiswa menuntut keterbukaan Rektor UNJ atas dugaan penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan oleh Rektor UNJ.
Baca Juga: Dianggap Menghasut dan Mencemarkan Nama Baik Kampus, Ketua BEM UNJ Dipecat
“Terlepas dari persoalan internal UNJ yang sedang diperjuangkan oleh Saudara Ronny Setiawan dan kawan-kawan mahasiswa UNJ, diberhentikannya Saudara Ronny Setiawan sebagai mahasiswa adalah bentuk totalitarianisme, kemunduran dan pelecehan dalam pendidikan sekaligus dibungkamnya demokrasi dan hak untuk berpendapat,” kata Bambang Irawan dalam keterangan persnya, Rabu, (06/01/2016).
Bambang menegaskan, tindakan Rektor UNJ tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan. Karenanya atas nama BEM SI mereka menentang SK pemecatan Ronny Setiawan sebagai Mahasiswa UNJ.
“Mengajak seluruh Mahasiswa Indonesia untuk bergerak membela hak Saudara Ronny Setiawan dan hak Mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat,” katanya.
Selain itu menurut Bambang, Koordinator Pusat atas nama BEM Seluruh Indonesia akan mengirimkan surat kepada Rektor UNJ dan Menristek Dikti untuk mencabut SK Rektor UNJ yang memberhentikan Ronny Setiawan. Jika SK Rektor UNJ tidak segera dicabut, maka BEM SI akan menyerukan aksi turun ke jalan untuk membela hak pendidikan Saudara Ronny Setiawan dan hak mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.
“Selain itu akan membawa kasus pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa ke ranah hukum,” katanya.[]