More

    MA Papua Nugini Putuskan Detensi Imigrasi Pulau Manus Ilegal

    ABC AUSTRALIA NETWORK
    Leigh Sales dan Julia Holman

    Mahkamah Agung (MA) Papua Nugini memutuskan keberadaan pusat detensi imigrasi di Pulau Manus sebagai ilegal. Pusat detensi itu kini menampung 850 pencari suaka dan operasionalnya dibiayai Pemerintah Australia.

    MA PNG menetapkan bahwa detensi imigrasi Pulau Manus melanggar konstitusi negara itu. (Credit: ABC licensed)
    MA PNG menetapkan bahwa detensi imigrasi Pulau Manus melanggar konstitusi negara itu. (Credit: ABC licensed)

    Lima hakim MA Papua Nugini sepakat memutuskan bahwa detensi imigrasi ini telah melanggar kebebasan individu sebagaimana dijamin dalam konstitusi PNG. Dari jumlah tahanan imigrasi itu, sekitar setengahnya telah dikonfirmasikan sebagai pengungsi.

    - Advertisement -

    Menanggapi keputusan ini, anggota Parlemen PNG mewakili Dapil Pulau Manus, Ronnie Knight, kepada ABC menjelaskan bahwa keputusan MA PNG bersifat final dan tidak dapat digugat. “MA merupakan peradilan tertinggi di negara kami,” jelasnya.

    MA PNG pada Selasa (26/04/2016) menetapkan bahwa detensi imigrasi Pulau Manus yang dibiayai Pemerintah Australia itu harus segera ditutup.

    Menanggapi perkembangan ini Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton menegaskan seluruh pencari suaka yang penghuni detensi Pulau Manus tidak akan dipindahkan ke Australia. Hal serupa juga disampaikan juru bicara urusan imigrasi dari Partai Buruh yang beroposisi Richard Marles.

    “Kami tegasnya orang-orang ini tidak akan dipindahkan ke Australia. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah PNG untuk membahas hal ini,” kata Menteri Dutton.

    “Keputusan (MA PNG) ini tidak mengikat Pemerintah Australia,” tambahnya.

    Pakar hukum internasional dari Australian National University Kevin Boreham menjelaskan, mau tidak mau Australia harus mengatasi masalah ini jika tidak ada negara ketiga yang bersedia menampung 850 pencari suaka tersebut.

    Seorang pengacara setempat Ben Lomai mengatakan akan mengajukan permohonan kepada MA Papua Nugini untuk memutuskan agar 850 pencari suaka ini dikirim ke Australia dan diberi ganti rugi sekitar Rp 1 miliar perorang.

    Dia mengungkapkan bahwa para pencari suaka ini menyabut baik keputusan MA tersebut, meskipun mereka belum tahu bagaimana kelanjutan nasib mereka. Sejumlah di antaranya menyebutkan kemungkinan mereka akan dipindahkan ke detensi imigrasi di Nauru.

    Pulau Manus di Papua Nugini dibuka tahun 2001 sebagai pusat detensi imigrasi namun ditutup di tahun 2008.

    Tahun 2012, Pemerintah Australia di bawah Partai Buruh membuat kesepakatan dengan Pemerintah PNG untuk kembali membuka Pulau Manus untuk menampung pencari suaka.

    Konstitusi Papua Nugini sempat diubah untuk memungkinkan pembukaan kembali Pulau Manus sebagai detensi imigrasi. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here