More

    Pejabat Pelit Informasi Bisa Terancam Penjara

    ENCEP SUKONTRA

    Banyak pejabat daerah maupun pusat yang enggan memberikan informasi kepada publik. Padahal, Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lama berlaku.

    Indra Prawira, dosen Hukum Tatanegara Universitas Padjadjaran, dalam diskusi di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Senin (29/08/2016). FOTO : ENCEP SUKONTRA
    Indra Prawira, dosen Hukum Tatanegara Universitas Padjadjaran, dalam diskusi di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Senin (29/08/2016). FOTO : ENCEP SUKONTRA

    BANDUNG, KabarKampus-Buktinya, banyak badan publik negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dibiayai APBD/APBN yang menggugat keputusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan untuk membatalkan putusan Komisi Informasi yang dimenangkan pemohon informasi.

    - Advertisement -

    Selain itu, banyak juga kasus putusan Komisi Informasi maupun PTUN yang memenangkan pemohon informasi yang tidak bisa dieksekusi. Badan publik negara ngotot tidak mau memberikan informasi yang dimohon.

    “Soal penyelesaian sengketa informasi, tidak semua pejabat memiliki moral hukum. Misalnya di Prancis, begitu putus langsung dilaksanakan, juga ada ganti rugi. Bahkan di Turki bisa dipidana. Di kita belum bisa pidana karena hukum administrasi dan pidana dipisahkan,” kata Ujang Abdullah, Ketua PTUN Bandung.

    Ujang Abdullah berbicara dalam Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Senin (29/08/2016).

    Data putusan Komisi Informasi Pusat di PTUN Tahun 2011-2014, sengketa informasi di PTUN Bandung paling tinggi dibandingkan Jakarta maupun Serang, Banten. PTUN Bandung menerima 30 perkara sengketa informasi. Sedangkan PTUN Jakarta sebanyak 11 perkara dan di PTUN Serang, Banten, sebanyak 9 perkara.

    Dan Satriana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyebutkan perkara sengketa informasi yang digugat di PTUN Bandung kebanyakan dilakukan oleh badan publik negara yang ingin membatalkan permohonan informasi.

    Dadan Ramdan, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, mempertanyakan kenapa informasi yang seharusnya milik publik justru ditutup-tutupi. Walhi Jabar sudah sering melakukan pendampingan pada warga terdampak pembangunan.

    Menurut Dadan Ramdan, jika warga diberi informasi dari awal, misalnya tentang dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Ijin Mendirikan Bangunan, jenis zat pencemar dari pembangunan tersebut, mereka tentu akan mempersiapkan diri dari awal. Selain itu lingkungan juga akan terselamatkan.

    “Dengan adanya informasi warga jadi tahu bagaimana dampak pembangunan. Untuk itu kita perlu uji pidana, bagi badan publik yang tidak memberikan informasi kita pidanakan, meski tujuannya bukan untuk memenjarakan, tapi agar menimbulkan efek jera sekaligus menegakkan putusan Komisi Informasi,” katanya.

    Indra Prawira, dosen Hukum Tatanegara Universitas Padjadjaran, mengatakan di negara setengah beradab seperti Indonesia memang sulit sekali menegakan hukum. Banyak kasus hukum yang tak bisa dieksekusi, padahal di pengadilan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Doktrinnya, tidak ada satupun kekuasan yang bisa memaksa patuh hukum kecuali moralitas hukum,” katanya.

    Walau demikian, ia mendorong Komisi Informasi tetap melakukan perbaikan pranata hukumnya sehingga kelak akan menjadi komisi yang besar. Kepada para pemohon informasi, ia meminta untuk tidak kapok melakukan gugatan.

    “Tetap saja gugat terus, nanti dalam praktek akan mendinamisasi. Contoh Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang menjadi dinamis padahal asalnya dari pasal kecil kini MK jadi besar,” kata Indra Prawira. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here