More

    Jurnalis Berprestasi Gugat Media Terbesar Jawa Barat

    Zaky Yamani

    BANDUNG, Kabarkampus – Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat terhadap karyawannya yang juga jurnalis, Zaky Yamani, Senin (21/08/2018).

    Tim Advokasi Jurnalis berharap kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat dapat memberikan kepastian bagi Zaky Yamani. Apalagi ayah satu anak ini tidak mendapatkan gaji sejak Februari lalu.

    Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani bermula pada Januari 2016, ketika dia mengalami gangguan psikis, yaitu insomnia berkepanjangan, yang berdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.

    - Advertisement -

    Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaannya di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.

    Penulis buku investigasi “Kehausan di Ladang Air” ini melaporkan hasil konseling itu kepada pemimpin redaksi. Berdasarkan konseling itu pula Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini.

    Pengajuan pensiun dini dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan program pensiun dini.

    Awalnya, pemimpin redaksi mengizinkan Zaky mengikuti program pensiun dini dengan pertimbangan kesehatan. Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi pemimpin redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky.

    Mantan Ketua AJI Bandung ini berusaha menuntut kejelasan, namun setelah melalui proses panjang, PT. Pikiran Rakyat justru menugaskan Zaky dengan beban kerja yang membuatnya makin sakit. Zaky yang tidak bisa menjalani beban kerja tersebut mendapatkan sanksi berupa SP1, SP2, dan SP3 , hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menuntut Hak Lewat PHI
    Syahri Dalimunthe, salah seorang advokat dari Taji, mengatakan gugatan ke PHI tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter bahwa Zaky Yamani memang mengalami sakit psikis berkepanjangan.

    “Maka Zaky berusaha mencari kepastian ke PHI ini, termasuk kepastian soal hak-hak dasarnya dari perusahaan,” kata Syahri Dalimunthe, di PHI Bandung.

    Menurutnya, setelah mendaftarkan gugatan proses sidang akan dilangsungkan dalam dua minggu pasca-pendaftaran. Untuk mengawal perkara tersebut, Taji didukung 28 advokat dari LBH Pers Jakarta, LBH Bandung, PBHI, Kongres Advokat Indonesia, PERADI Bandung, serta tim advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung.

    Sementara juru bicara Tim Advokasi Jurnalis, Ari Syahril Ramadhan mengatakan, PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani terkait erat dengan ancaman terhadap independensi pers.

    Sebab, PHK sepihak tersebut memangkas kesejahteraan jurnalis. Kesejahteraan jurnalis sendiri merupakan bagian penting dalam mewujudkan independensi pers.

    “Selama ini, ancaman kebebasan pers muncul dari luar pers. Namun seiring pesatnya industri media atau korporasi, ancaman terhadap kebebasan pers justru muncul dari dalam media itu sendiri,” kata Ari Syahril Ramadhan yang juga Ketua AJI Bandung.

    Di bawah cengkraman industri media itu, jurnalis kian sulit menuntut kesejahteraan yang merupakan haknya. Padahal tanpa kesejahteraan, sulit bagi jurnalis untuk bekerja profesional dan independen.

    “PT Pikiran Rakyat, sebagai perusahaan media terbesar di Provinsi Jawa Barat seharusnya memperlihatkan itikad baik dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi jurnalis,” kata Asri Vidya Dewi, advokat dari PBH Peradi Kota Bandung.

    Mengenai perkara PHK sepihak Zaky Yamani, Taji menyatakan sikap:
    1.Menolak PHK sepihak PT Pikiran Rakyat terhadap Zaky Yamani yang melanggar PKB PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat serta Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2.Menuntut PT Pikiran Rakyat mempekerjakan kembali dan mengakui status sakitnya Zaky Yamani;
    3. Mendesak manajemen PT Pikiran Rakyat memenuhi hak-hak normatif Zaky Yamani dan mengganti biaya pengobatan Zaky Yamani;
    4.Menuntut Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan audit perusahaan media;
    5.Mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja atau membentuk serikat perkerja lintas media.

    Profesionalisme Seorang Jurnalis
    Zaky Yamani mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Terbukti dengan sejumlah penghargaan yang ia dapat, mulai dari wartawan berprestasi PT Pikiran Rakyat 2013, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010.

    Sepak terjangnya juga dapat terlihat dari sejumlah buku yang pernah diterbitkan, antara lain : Johnny Mushroom dan Cerita Lainnya (2011), Kehausan di Ladang Air: Pencurian Air di Kota Bandung dan Hak Warga yang Terabaikan (2012), Komedi Sepahit Kopi : Kumpulan Reportase Satu Dekade (2013), Bandar: Keluarga, Darah, dan Dosa (2014), Pusaran Amuk (2016), dan Kepada Assad Aku Menitip Diri (2017). []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here