More

    Pemerintah Ingin Jaga Etika Masyarakat Lewat Registrasi Nomor Prabayar

    Ilustrasi / simrecovery.com

    BANDUNG, KabarKampus – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkoinfo) mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Bila tidak registrasi dalam waktu yang ditentukan, maka kartu pengguna akan diblokir.

    Dr Agung Harsoyo, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menjelaskan, regulasi ini dibuat untuk mendorong prilaku positif dalam berkomunikasi. Setelah registrasi, apapun masyarakat lakukan, kata-kata yang ada didunia cyber bisa ketahuan.

    “Ini juga bagian dari peradaban digital. Setiap komunikasi ada etika. Ini yang harus dijaga,” ungkapnya dalam sosialisasi registrasi kartu prabayar di Fakultas Hukum, Jumat, (20/10/2017).

    - Advertisement -

    Menurut Agung, selama ini masyarakat ketika membeli nomor sudah aktif. Sehingga dirinya merasa anononim dan bisa menyamar.

    “Dengan proses registrasi ini kalau terjadi pelangaran akan mudah terlacak. Kami berharap ini akan meningkatkan kesadaran masayarakat sehingga tidak melanggar etika,” tambah Agung.

    Selain itu tambah Agung, manfaat berikutnya adalah membantu akses pemerintah ke masyarakat secara langsung. Salah satunya, dalam penyaluran dana tunai kepada masyarakat tidak mampu.

    “Bila selama ini koordinasinya dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, kemudian baru ke warga. Dengan registrasi ini, koordinasi dilakukan melalui handphone atau dipangkas atau langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

    Agung mengungkapkan registrasi ini dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga tanggal 28 Febuari 2018. Bila tidak mendaftar ulang hingga tanggal tersebut maka pengguna tidak bisa menelpon dan SMS.

    “Selanjutnya bila 15 hari kemudian tidak juga registrasi maka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kemudian bila 15 hari lagi tidak registrasi ulang maka kartu pengguna akan diblok,” ungkapnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here