More

    Rakyat Kembali Menang : PTUN Bandung Cabut Izin Lingkungan PLTU Indramayu

    Ilustrasi / Warga menggelar aksi menolak pembangunan PLTU Indramayu di depan PTUN Bandung, (02/08/2017). Foto : Walhi

    BANDUNG, KabarKampus – Perjuangan Warga Desa Mekarsari, Indramayu untuk menolak izin lingkungan PLTU Indramayu akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW tersebut.

    Putusan ini dibacakan Majelis Hakim di PTUN Bandung, Rabu, (06/12/2017). Sebelumnya gugatan disampaikan oleh warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU).

    Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menilai proyek pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW di Desa Mekarsari cacat prosedur dan substansi.

    - Advertisement -

    Salah satunya kata Ramdan, izin lingkungan diterbitkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat yang terkena Dampak. Sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan

    “Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan sehingga izin lingkungan harus dinyatakan tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek gugatan dianggap tidak pernah ada,” kata Ramdan.

    Hal inilah kata Ramdan yang membuat Hakim menyatakan eksepsi tergugat ditolak seluruhnya. Selain itu Majelis Hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu bukan merupakan kewenangan yang bersangkutan, melainkan merupakan kewenangan DPMPTSP Indramayu.

    Bagi Ramdan, putusan pencabutan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 adalah kemenangan warga desa. Target utamanya adalah tidak ada lagi pembangunan PLTU batu bara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan ke depannya

    Sementara Gugun Kurniawan dari LBH Bandung mewakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim melihat keputusan Majelis Hakim hari ini menjadi teguran kepada Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia tersebut agar meninjau ulang proyek-proyek berskala besar di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian rakyat.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here