More

    Legitimasi Politik Indonesia Melalui Demokrasi Deliberatif

    Penulis : Agus Riyanto, Mahasiswa Politeknik STTT Bandung

    Penulis : Agus Riyanto, Mahasiswa Politeknik STTT Bandung

    Masyarakat tersejahterakan ialah cita-cita umum ideologi yang dianut bangsa Indonesia, Pancasila. Hal tersebut tersirat dan teramanatkan dalam sila ke-lima yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal yang secara fundamental dianggap mafhum ialah keselarasan antara seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dan seluruh jajaran pemerintahan yang berdaulat di negara Indonesia dengan kesejahteraan masyarakat umum, menyeluruh ataupun kolektif. Tidak hanya untuk sekelompok jajaran perwakilan yang menduduki sistem pemerintahan.

    Masyarakat Indonesia sejak dulu mengenal budaya musyawarah, terutama di beberapa daerah yang masih tetap menjunjung tinggi entitas musyawarah tersebut. Artinya pengambilan keputusan, kesimpulan dan kebijakan berbasis pada ruang publik. Ruang publik yang dibangun berdasarkan tindakan yang komunikatif, interaksi antar-warga atau yang disebut diskursus. Nilai-nilai baik yang telah membudaya seperti musyawarah tersebut seharusnya lebih ditonjolkan pada era globalisasi dan kemajuan IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni) ini, melalui sistem-sistem yang mendapat konsensus dan mencakup semua kalangan.

    - Advertisement -

    Legitimasi politik ialah penerimaan dan pengakuan masyarakat akan kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan suatu negara. Bertolak dari pengertian politik yang dikemukakan oleh Joice Mitchel yakni politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya,  maka proses legitimasi sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, negara dan pemerintah. Sebelum pengambilan keputusan kolektif dan pembuatan kebijaksanaan umum tersebut ialah bagaimana pemerintah dapat diterima dan diakui kedaulatannya oleh seluruh masyarakat.

    Dalam penyelenggaran negara, pemerintah kemudian menetapkan suatu produk hukum yang mengikat dan harus disepakati oleh masyarakat umum agar ketentuan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dijalankan efektif. Proses pengakuan akan produk hukum, keputusan, kebijakan dan mengikat seluruh masyarakat itu yang kemudian disebut supremasi hukum penunjang legitimasi politik. Terdapat kepastian hukum untuk seluruh warga negara tanpa membedakan kelas sosial. Implikasi dari kepastian hukum tersebut tentu terselenggaranya keadilan sosial. Terciptanya rasa keadilan dan tidak terdapat perbedaan konsekuensi hukum adalah kondisi yang diharapkan untuk terselenggaranya legitimasi politik.

    Tercapainya legitimasi politik ialah apabila rakyat dan pemerintah dengan jajaran aparatur pemerintahan mampu berkolaborasi dengan apik. Hal tersebut dibuktikan dengan pengakuan, penerimaan serta tercapainya konsensus di seluruh program pemerintah. Politik yang diartikan alat untuk mencapai tujuan kerakyatan tidak dapat dapat berjalan pada praktiknya apabila tidak terdapat legitimasi dan konsensus. Mendasari seluruh konotasi negatif akan makna politik, maka politik kenegaraan membutuhkan penguatan agar dapat menjamin kelangsungan pelaksanaan prosedural politik itu sendiri.

    Bahasan mengenai demokrasi memang tidak dapat terlepas sejarah lahirnya demokrasi dari dunia barat. Lahirnya demokrasi sebagai suatu paham ideologi sekaligus sebagai sistem politik awalnya dari Yunani kuno, tepatnya di sebuah negara kota Athena. Demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan yang menghendaki kekuasaan rakyat. Demokrasi di Yunani kuno saat itu adalah suatu bentuk demokrasi langsung yang artinya bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pembuatan konstitusi dan hukum perundang-undangan sekaligus juga memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan oleh sistem pemerintahan. Jadi saat itu, demokrasi benar-benar dijalankan secara harfiah dalam pengertian sekaligus implementasi yang benar-benar “kekuasaan rakyat” bukan keterwakilan seperti di demokrasi modern hari ini (Adams, 2004: 75).

    Setelah berakhirnya Perang Dunia II abad 19, sistem demokrasi keterwakilan yang merupakan sistem pemerintahan pejabat terpilih melaksanakan tugasnya demi kepentingan warga negara dan tetap patuh terhadap aturan hukum seolah menjadi suatu hegemoni universal diseluruh dunia termasuk Indonesia yang hingga kini menerapkan sistem tersebut. Proses legitimasi perwakilan didapat dari pemilihan yang secara langsung dilaksanakan oleh rakyat Indonesia.

    Namun seiring perkembangannya, demokrasi keterwakilan di Indionesia kemudian sangat menguntungkan pihak terpilih dan para borjuis seperti penafsiran yang dikemukakan Bapak Proklamator Indonesia, Soekarno. Sistem keterwakilan akan menguak menjadi ranah kapitalis. Pejabat terpilih dari pilihan rakyat kemudian banyak melakuakan penyelewengan dari tujuan utamanya yakni bekerja demi kepentingan rakyat. Terlalu sibuk menumpuk kekayaan pribadi karena posisi strategis di sistem pemerintahan merupakan pandangan politik Indonesia dengan sistem keterwakilan yang dipakai saat ini.

    Konsep pemilihan perwakilan yang diterapkan pada demokrasi liberal Jhon Locke ini pun kemudian menimbulkan konflik antar-warga dan ketegangan antar etnis masyarakat. Bagaimana tidak, dengan pemilihan yang didahului kampanye pun kemudian menyisakan ketegangan dan berpotensi menimbulkan kesenjangan kelompok di masyarakat. Sistem keterwakilan yang diterapkan seperti demokrasi liberal ini kemudian akan menciptakan sistem oligarki dimana pemilik modal ataupun pihak yang memiliki dana modal pemilihan lah yang sanggup maju untuk menjadi perwakilan. Demokrasi liberal telah terbukti tidak dapat memenuhi cita-cita demokrasi yakni keterlibatan langsung masyarakat dalam prosesi pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintah. Sistem liberal kemudian tidak mampu menjamin berlangsungnya pemerintahan yang bertanggungjawab.

    Prosesi kampanye kandidat yang terjadi di Indonesia telah menampakkan bahwa kaum proletar telah tersisihkan oleh elit borjuis yang sedang melaksanakan kampanye. Selalu dan setiap kampanye yang digemborkan ialah perbaikan nasib proletar dengan berbagai strategi, misi dan program yang diusung. Namun tidak terdapat jaminan bahwa kandidat yang terpilih kemudian memenuhi janji-jani kampanye yang dinyatakan didepan rakyat saat melaksanakan kampanye dapat terpenuhi. Dari premis-premis yang telah disebutkan menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kekurangan pada sistem demokrasi yang Indonesia terapkan saat ini untuk secara sesuai dengan pengertian mendasar akan demokrasi tersebut, yakni pemerintahan yang menghendaki pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.

    Kondusi solutif untuk menjembatani proses perbaikan sistem demokrasi liberal tersebut ialah salah satunya demorasi deliberatif. Mengacu pada konsep demokrasi deliberatif, khususnya pemikiran Jurgen Habermas, yang menitikberatkan pada musyawarah atau pemberian alasan atas suatu kandidat kebijakan publik yang diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau diskursus publik. Demokrasi deliberatif adalah model demokrasi yang legitimitas hukumnya diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam kedudukan yang setara. Menurut Habermas (2004), demokrasi harus memiliki dimensi deliberatif dimana suatu kebijakan publik yang akan disahkan harus dimurnikan terlebih dahulu dalam konteks diskursus publik.

    Kondisi politik Negara Indonesia sangat bergantung terhadap legitimasi politik, penguatan legitimasi merupakan hal yang mendasar sebagai penunjang penguatan politik negara. Keadaan rakyat menerima dan mengakui kewenganan, keputusan dan kebijakan pemerintah merupakan perihal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Demokrasi keterwakilan atau demokrasi liberal yang diterapkan di Indonesia telah terbukti gagal memenuhi janji-janji dan cita-cita demokrasi. Keterlibatan umum yang dibatasi oleh perwakilan yang mendapat legitimasi dari pemilihan, pemerintahan yang bertanggung jawab serta kemerdekaan rakyat untuk protes sistem pemerintahan ataupun reformasi tidak ditemukan pada demokrasi liberal.

    Demokrasi deliberatif merupakan solusi rekayasa sosial pemerintah dan rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dengan pendekatan demokrasi komunitarian, penekanan terhadap musyarawarah ataupun metode diskursus pada ruang publik untuk mencapai konsensus tanpa paksaan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here