JAKARTA, KabarKampus – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjawab beredarnya video bubuk yang mudah terbakar. Video berdurasi 39 detik tersebut berisi dua orang pria yang membakar isi dari bubuk kopi tersebut dan terlihat mudah terbakar.
Menurut BPOM, bubuk kopi cap Luwak yang mudah terbakar seperti dalam video, terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah. Sehingga mudah terbakar dan menyala.
“Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api,” tulis BPOM dalam keterangan persnya, Minggu, (30/09/2018).
Selain bubuk kopi tersebut, kata BPOM ada banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Sementara itu, berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak seperti yang ada dalam video, termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
“BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tambah BPOM.
Keterangan pers ini disampaikan, karena video di jaringan media sosial tentang Kopi cap Luwak telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” terangnya.90