BANDUNG, KabarKampus – Usai mendapat intimidasi dari oknum aparat Kepolisian Sabhara Polda Jawa Barat di dalam kampus Institut Seni dan Budaya Bandung, mahasiswa ISBI juga mendapat intimidasi di media sosial. Mereka dikata-katai kasar dan caci maki dari orang yang tidak dikenal.
Salah satunya dialami, Aldi, mahasiswa Program Studi Musik Bambo ISBI. Usai memposting peristiwa intimidasi aknum Sabhara Polda Jabar di instagram, ia mendapat banyak teror dari orang yang tidak dikenal. Beberapa diantaranya adalah berseragam polisi.
“Waktu bangun tidur, saya mendapat 123 notifikasi di instagram. Mulai dari yang follow dan mengirim pesan,” kata Aldi di Kampus ISBI Bandung, Rabu, (26/09/2018).
Ia menjelaskan, mereka baik yang follow dan mengirim pesan, ada yang berasal dari Kepolisian Bandung dan Luar Bandung. Namun yang membuatnya risih adalah pesan yang disampaikan berisi ancaman dan kata-kata kasar.
“Saya risih dengan ancaman itu dan kata-kata kasar itu. Mungkin ini perlu ditindaklanjuti. Karena, bila saya ingin keluar kampus, agak terganggu,” kata Aldi sekaligus mengadukan hal tersebut kepada Dr. Benny Yohanes Timmerman, S. Sen., M. Hum, Wakil Rektor I ISBI.
Dari capture yang diberikan para mahasiswa ISBI kepada KabarKampus, diantaranya adalah cacian dari akun Senoadinugroho yang mengirimi mahasiswa pesan “heh bangsat. Kemudian bimasetya_ dengan tulisan “heh anjing”, dan akun Candrayuwana dengan pesan “weyyy jagoan” dan masih banyak yang lainnya.
Sementara itu Fajar Bintang, Ketua BEM ISBI Bandung mengungkapkan, pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar tersebut datang hingga saat ini dan tidak tahu kapan akan berhenti. Jumlah teror itu banyak, bahkan ada yang menelpon ke nomor WhatsApp mahasiswa.
“Perbuatan ini jelas membuat resah mahasiswa. Bahkan beberapa pesan menyatakan ancaman keamanan,” ungkap Fajar.
Saat ini pihak BEM tengah mengumpulkan beberapa nomor dan mengcapture isi pesan dari orang-orang yang melakukan ancaman. Selain itu pihak BEM juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung untuk menempuh jalur hukum terkait berbagai ancaman.
Menurut Hirson, Pengacara Publik LBH Bandung, tindakan ancaman melalui media sosial tersebut, dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE tahun 2008. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancamanya dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun atau denda dua milyar rupiah.
“Jadi ancaman yang sudah dilakukan selama ini memenuhi unsur pasal tersebut. Kalau Polisi tegas, mereka harus bertindak terhadap ancaman ini,” kata Hirson.
Sebelumnya, sebanyak 13 anggota Sabhara didapati memasuki kampus ISBI Bandung. Mereka masuk kampus menanyai nama sejumlah mahasiswa dan mengganggu aktivitas mahasiswa di dalam kampus.
Namun pihak keamanan ISBI bersama mahasiswa berhasil mengamankan ke-13 oknum kepolisian tersebut yang juga diketahui membawa pistol softgun. Kemudan setelah diinterogerasi, para oknum aparat kepolisian tersebut dijemput oleh Provost Polda Jabar.[]