JAKARTA, KabarKampus – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong agar merger atau penggabungan Perguruan Tinggi Swasta dilakukan pemetaan terlebih dahulu. Hal ini agar merger tersebut jelas dan efektif.
Pandu Baghaskoro, peneliti CIPS mengatakan, penggabungan PTS tidaklah mudah. Hendaknya pemetaan dilakukan agar dapat dijadikan acuan supaya target merger PTS terpenuhi.
“Merger PTS diharapkan mampu meningkatkan kualitas PTS yang ada di Indonesia. Misalnya saja kampus biasanya memiliki program studi yang diunggulkan. Dengan adanya penggabungan, PTS bisa memaksimalkan keunggulan tersebut dan menambah keunggulan di program studi lainnya,” kata Pandu dalam keterangan persnya, Rabu, (24/10/2018).
Pemetaan yang dimaksud kata Pandu, berupa informasi lengkap, diantaranya badan hukum, wilayah, program studi (termasuk yang menjadi unggulan) dan juga jumlah mahasiswa. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas PTS juga dapat dilakukan dengan merumuskan sistem pendaftaran dan seleksi masuk yang berstandar nasional untuk PTS yang ada.
Saat ini tambah Pandu, telah ada 300 PTS yang sudah mengajukan merger ke Kemenristekdikti. Artinya pemerintah masih punya waktu sekitar 1,5 tahun sampai akhir 2019 untuk mengurangi hingga 1.000 PTS.
“Saya rasa angka ini masih realistis untuk dicapai,” ungkap Pandu.
Selain itu, Pandu juga mendorong pemerintah mengakomodir merger ini dengan cara memberikan rekomendasi kepada PTS yang berpotensi untuk digabungkan. Pemerintah bisa melihat dari hasil akreditasi PTS tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Kemudian menurut Pandu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif untuk mendorong PTS mau melakukan merger. Insentif yang diberikan dapat berupa pemberian laboratorium praktik atau fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan akademik lainnya.
“Jadi di sini tantangannya bagi pemerintah, bagaimana pemerintah bisa mengubah cara pandang PTS untuk bisa melihat potensi keuntungan bisnis dari upaya merger yang dilakukan. Hal ini tentu tidak mudah dan membutuhkan proses. Lalu mungkin juga akan ada hal lain yang harus diperhatikan, setelah merger tentu diperlukan relokasi.,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kemenristekdikti, terdapat 4.550 universitas hingga akhir 2017, dimana 4.153 merupakan PTS dan 397 merupakan PTN. Adapun yang menjadi sasaran dari program merger PTS adalah sebanyak 3.128 PTS yang akan dirampingkan menjadi 2.128 PTS pada 2019.[]