CIAMIS, KabarKampus – Warga Desa Cikupa Ciamis kembali menangkap seekor macan tutul di Sekitar Gunung Syawal, Ciamis, Jawa Barat, Jumat, (28/09/2018) kemarin. Macan tersebut ditangkap oleh warga dengan perangkap jebakan yang ada di sekitar gunung tersebut.
Dari laporan Forum Komunikasi Kader Konservasi penangkapan macan tutul di kawasan Jawa Barat sudah beberapa kali terjadi dalam satu tahun terakhir. Tahun 2009 Macan Tutul tertangkap di sekitar Gunung Syawal dan pada tahun 2013 juga terjadi di sekitar Gunung Cikuray.
“Terakhir masih hangat terdengar 11 Agustus 2015 seeekor Macan Kumbang ditangkap warga dan warga meminta uang tebusan kepada BBKSDA Jawa Barat sebesar 100 juta dengan alasan konvensasi dan ganti rugi,” terang Dedi Kurniawan Ketua BP FK3I.
Dedi menjelaskan, hampir seminggu seekor Macan Kumbang tersebut menjadi tontonan warga. Hingga pada tanggal 18 Agustus 2015, macan tersebut berakhir di kandang salah satu taman satwa di
daerah Garut.
“Tahun 2016 ini tepatnya malam hari tanggal 5 September 2016 telah ditangkap seekor Macan Tutul dan dua hari disandera warga. Tanggal 5 September malam ditangkap, esoknya BBKSDA datang dan melakukan negoisasi agar macan tersebut diserahkan ke pihak nya yang berwenang. Namun warga tersebut tidak mau dan meminta sejumlah tebusan,” terangnya.
Bagi Dedi, dari aspek sosial budaya macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) memegang peran besar dalam budaya masyarakat Jawa khususnya Jawa Barat. Macan tutul sering di identikan dengan harimau atau maung (bahasa Sunda), karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk membedakan kedua spesies ini.
“Harimau di mata masyarakat Jawa masih sering dianggap sebagai jelmaan dari Prabu Siliwangi. Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) sendiri telah dipilih sebagai fauna indentitas Jawa Barat berdasarkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomer 27 Tahun 2005,” ungkap Dedi.
Oleh karena itu, Dedi mewakili FK3I memintah macan tutul yang telah ditangkap kemarin agar dilepasliarkan. Apalagi Macan Tutul tersebut masih sehat dan layak dilepasliarkan dibanding dibawa ke lembaga konservasi seperti Taman Safari Bogor atau Kebun Binatang lainnya.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikap tegas terhadap warga yang sengaja membuat jebakan macan untuk kepentingan tertentu. Kemudian kami meminta agar pemerintah menginventarisasi macan tutul di Taman Safari Bogor dan Kebun Binatang lainnya yang telah menampung Macan Tutul Gunung Syawal,” kata Dedi.
Sementara untuk Gubernur Jabar agar turun tangan dan bertanggung jawab menjaga Keputusan Gubernur Nomor 27 Tahun 2005. Kemudian untuk KLHK agar segera melakukan upaya penyadartahuan, khususnya di Desa Cikupa atau kawasan Gunung Syawal agar masyarakat tidak memanfaatkan momentum konflik macan dengan warga menjadi perdagangan satwa liar terselubung.[]