More

    Kamisan Bandung “Gugat” Pemberangusan Buku

    Aksi teatrikal mahasiswa ISBI Bandung di kegiatan Kamisan Bandung di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis, (24/01/2019). Dok. Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Aksi Kamisan Bandung kembali digelar di depan Sate Bandung, Kamis, (24/01/2019). Kamisan yang ke 263 ini mengusung tema “Buku Dibaca, Bukan Disita” sebagai penyikapan terhadap pemberangusan buku yang akhir-akhir ini marak terjadi.

    Kamisan kali ini juga dihadiri oleh para pegiat literasi, seperti Perpustakaan Jalanan bandung, Asia Afrika Reading Club, Perpus Banjaran, dan Komunitas Ruang Hidup. Selain itu juga juga hadir sejumlah individu, baik mahasiswa, pelajar SMA, dosen dan pegiat Hak Asasi Manusia lainnya.

    Frans Ari Prasetyo, salah satu peserta Kamisan Bandung mengatakan, tidak ada urgensinya buku yang dianggap kiri dibredel atau dirampas. Karena buku adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang harus diterima dengan tangan terbuka.

    - Advertisement -

    “Untuk apa ada demokrasi, bila pelanggaran HAM berada di atasnya. Termasuk pelanggaran kebebasan bagi warga negara untuk mengakses kekayaan intelektual dari negaranya sendiri dalam bentuk buku,” kata Frans yang juga seorang peneliti ini.

    Menurut Frans, buku yang dianggap kiri itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Tidak ada ancaman apapun terhadap terhadap Negara. Sehingga bagi Frans, tidak ada alasan bagi Negara untuk menyingkirkan buku-buku seperti itu.

    “Negara seharusnya tidak perlu mengintervensi pengetahuan yang menjadi pengetahuan publik. Ini kemunduran inteletual dan kemunduran bagi bangsa,” tambahnya.

    Apalagi sekarang di era 4.0,, ungkap Frans, orang semakin bisa meihat mana yang cocok bagi dirinya dan tidak. Sehingga bila negara tidak setuju dengan buku yang ada, negara dapat membuat buku versi negara atau sejarah versi rezim.

    “Namun publik juga memiliki pengetahuan versi publik atau pengetahuan yang bisa mengimbangi sejarah yang dikeluarkan negara,” terang Frans.

    Sementara aitu, Feru Jaya Wardani, pegiat Kamisan Bandung mengungkapkan, melihat peristiwa razia buku seperti ini, sebetulnya, tak hanya terjadi sekali-dua kali. Hampir setiap tahun, buku-buku yang disinyalir bertendensi kiri disita.

    “Bahkan hanya karena judulnya ada unsur palu dan arit disita dan lalu entah dikemanakan,” ungkap Feru yang juga mahasiswa UIN Bandung ini.

    Feru mencatat selain kasus pembredelan buku yang baru- baru ini terjadi, sebelumnya juga terjadi kasus lain di kampus-kampus yang konon mengusung kebebasan akademik. Seperti di Telkom University Bandung, pada 2017 lalu memberangus buku yang terindikasi Marxisme dan mahasiswanya terkena skorsing. Kemudian Majalah Pers Mahasiswa Lentera (Universitas Kristen Satya Wacana), pada 2015 silam, yang mencoba menulis mengenai sejarah berdarah kota Salatiga, ditarik peredarannya karena dianggap membuat gaduh.

    Feru mengungkapkan, pola tersebut kemudian berulang. Artinya sudah jelas menggambarkan bahwa watak aparat atau sebagian penduduk negara ini belum siap mengalahkan phobianya atas doktrin yang telah Orde Baru tanam dalam kepalanya.

    Bagi Feru, di tengah maraknya anak-anak muda yang giat menyematkan Gerakan Literasi dengan mencoba membangun perpustakaan alternatif dan otonom, aparat negara ini malah makin giat memangkas harapan para anak muda tersebut untuk terus berkembang. Tentu, ini merupakan ironi dan dagelan paling menyebalkan sepanjang sejarah.

    “Maka, sebaiknya, TNI dan Polisi diberikan upah lebih untuk menabung dan menyimpan sebagian upahnya untuk dipakai membeli buku dan mendiskusikannya di barak atau di asramanya. Sehingga, perangai layaknya perampok tak diikuti dan ditiru oleh anak-anaknya dikemudian hari,” tutup Feru.

    Sebelumnya, aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan secara sepihak menyita buku-buku dari 2 lokasi yakni Padang, Sumatera Barat dan Kediri, Jawa Timur dalam sebulan terakhir. Mereka menuding tanpa putusan hukum bahwa buku-buku itu mengajarkan komunis. Di Padang, aparat menyita 6 eksemplar dari 3 buku di sebuah toko pada Selasa (08/01) lalu. Sedangkan di Kediri, aparat menyita lebih dari 100 buku dari 2 toko.

    Selain di Padang dan Kediri, aparat juga menyita buku-buku di Gramedia Tarakan, Kalimantan Utara pada hari yang sama dengan kejadian di Padang. Dasar yang dijadikan aparat gabungan untuk melakukan razia dan penyitaan buku-buku itu adalah TAP MPRS nomor XXV tahun 1966.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here