More

    Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, SAFEnet Minta RUU PKS Disahkan

    Deklarasi “Wujudkan Kampus Jadi Ruang Aman dan Bebas Kekersan Seksual” di Cafe KaKa, Bandung, Rabu, (05/12/2018). Dok. Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara menilai kekerasan berbasis gender di ranah online belum mendapatkan perlindungan di Indonesia. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) justru rentan diperkarakan kembali oleh pelakunya dan terancam hukuman pidana.

    Menurut Boaz Simanjuntak, Kepala Divisi Online Safety SAFEnet mengatakan, salah satunya kasus yang menjerat Baiq Nuril, yang dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ia merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh pelaku yang merupakan atasannya sendiri.

    “Inisiatif Baiq Nuril untuk merekam percakapan cabul yang melecehkan membuat ia harus ditahan selama 25 hari di tahun 2017,” kata Boaz dalam keterangan persnya, Senin, (29/01/2019).

    - Advertisement -

    Kemudian kata Boaz, update terakhir dalam upaya mencari novum (bukti baru), gugatan Ibu Nuril atas tindak pencabulan yang dilakukan atasannya justru gugur. Hal itu karena dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindak pencabulan dari bukti berupa rekaman percakapan antara Ibu Nuril dan atasannya, dengan alasan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi.

    Tak hanya itu tambah Boaz dari laporan yang Komnas Perempuan, menemukan adanya lonjakan kasus-kasus kekerasan yang berbasis gender online. Kasus utamanya adalah revenge porn atau pornografi balas dendam, yang seringkali justru menimpa anak-anak usia remaja.

    “Pada 2017 ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Bentuk-bentuknya berupa pendekatan untuk memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment),” kata Boaz dalam keterangan persnya, Senin, (28/01/2019).

    Oleh karena itu, terang Boaz, SAFEnet mendorong agar pemerintah menjamin perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online. Selain itu juga mendesak pemerintah dan DPR untuk merumuskan KBGO sebagai pasal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

    “Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ungkap Boaz.

    Selain itu Boaz juga meminta agar, aparat penegak hukum juga memperhatikan kasus KBGO secara kontekstual.  Pihak Kepolisian supaya menindak tegas pelaku KBGO, dan tidak membuat korban sebenarnya menjadi korban dua kali dalam proses penegakan keadilan. Kemudian kepada masyarakat, SAFEnet memnita, untuk tetap menghormati hak-hak digital sesama pengguna internet, termasuk hak atas rasa aman bagi perempuan dan kaum rentan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here