More

    AJI Medan Nilai Penonaktifan Situs “Suara USU” Adalah Sewenang-wenang

    Laman suara usu disuspend.

    MEDAN, KabarKampus – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menolak penonaktifan situs Pers Mahasiswa Universitas SumateraUtara (USU) “suarausu.co” yang dilakukan Rektorat USU. Mereka menilai tindakan Rektorat tersebut sewenang-wenang dan inkonstitusional.

    Situs berita suarausu.co tidak bisa diakses sejak Rabu pagi, 20 Maret 2019. Sebelumnya Suara USU memuat sebuah cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya”.

    Awalnya, cerpen yang ditulis oleh Yael Stefani Sinaga itu naik di situs suarausu.co pada Selasa, 12 Maret 2019 dan tidak menimbulkan masalah. Namun, enam jam setelah diunggah di media sosial Instagram @suarausu pada Senin (18/3/2019), cerpen itu mendapat komentar bernada penolakan dari warganet.

    - Advertisement -

    Kemudian pengurus Suara USU dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat. Dalam pertemuan itu, mereka diminta untu mencabut cerpen itu. Namun karena, merasa tidak ada yang salah, mereka tidak mencabut cerpen tersebut.

    Menurut Liston Damanik, AJI Medan, cerpen yang diterbitkan Suara USU merupakan sebuah karya fiksi yang terbit di media kampus. Sehingga bagi mereka, penonaktifan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945 28 E ayat (2) yang harus dimiliki semua orang tanpa terkecuali;

    Oleh karena itu, ia meminta agar perkara ini diselesaikan segera dan situs suarausu.co kembali bisa diakses. Selain itu ia juga meminta agar pihak rektorat USU berpedoman pada UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan universitas dilaksanakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Mendesak kepada Dewan Pers turut andil dalam penyelesaian kasus ini mengingat Persma termasuk dalam kuadran ke dua yang merupakan pengelompokan media yang  tak terverifikasi di Dewan Pers, namun isi
    beritanya memenuhi standar jurnalistik  dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan  terpercaya,” tegas Liston.

    Selain itu, ungkap Liston, mereka juga menolak pencabutan penerbitan Suara USU sebagai Persma yang sudah berdiri sejak 1 Juli 1995 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di USU. Mereka juga mengharapkan pemadaman situs seperti ini tidak terulang kembali.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here