More

    Jenis Pelanggaran Mahasiswa Yang Banyak Terjadi di ITB

    Ilustrasi. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    BANDUNG, KabarKampus –  Institut Teknologi Bandung (ITB) konsisten dalam menegakkansemua peraturan dan norma akademik dan kemahasiswaan yang ‘berlaku di kampus. Salah satunya adalah dengan rutin mensosialisasikan aturan yang berlaku dalam setiap acara penerimaan mahasiswa baru.

    Namun demikian dalam praktiknya tidak sedikit mahasiswa yang melanggar peraturan yang ada. Pelanggaran tersebut bisa dilakukan oleh individu mahasiswa ataupun organisasi kemahasiswaan.

    Menurut Prof. Nanang T. Puspito, Ketua Komisi Penegakan Norma Akademik dan Kemahasiswaan ITB, mengatakan, pelanggaran yang paling banyak disidang oleh Komisi Penegakan Norma Akademik dan Kemahasiswaan adalah pelanggaran seputar akademik. Berdasarkan data tahun 2005-2018, ada beberapa kasus yang pernah disidangkan.

    - Advertisement -

    Sejumlah kasus tersebut diantaranya kasus penyontekan, pemalsuan (nilai, transkrip, tandatangan), joki ujian, plagiarisme, tawuran antar himpunan mahasiswa, perkelahian, pencurian, penyalahgunaan fasilitas kampus, dan pengerusakan fasilitas kampus. Selain itu terdapat pelanggaran perijinan, penghinaan SARA, tindak asusila, intimidasi, kekerasan dalam Orientasi Studi, kekerasan dalam pacaran, dan penyalahgunaan akses e-journal.

    Sanksi

    Selanjutnya tambah Nanang, untuk sanksi yang diberikan pada kasus-kasus tersebut bergantung pada jenis pelanggarannya. Jika untuk perorangan maka sanksi yang diterapkan ialah peringatan keras secara tertulis, pemberian tugas sosial dan/atau tugas keprofesian, pembatasan jumlah SKS yang boleh diambil, penghentian sementara status sebagai mahasiswa dalam jangka waktu tertentu (skorsing), dan pencabutan status sebagai mahasiswa secara permanen (DO).

    Sementara untuk organisasi kemahasiswaan, sanksinya berupa peringatan keras secara tertulis, pembekuan sementara dalam jangka waktu tertentu sampai pembubaran.

    “Semua pelanggaran tersebut bisa diproses oleh Komisi Penegakan Norma Akademik dan Kemahasiswaan jika ada laporan tertulis,” dalam keterangan persnya yang dikeluarkan ITB, Rabu, (12/06/2019).

    Namun tidak semua pelanggaran disidang di komisi, bisa juga dilakukan penyelesaian kasusnya di tingkat prodi maupun fakultas. Fakultas juga memiliki tim adhoc, oleh fakultas akan dilihat kasusnya, lalu dibahas. Mereka diberi kewenangan untuk menangani, memeriksa semuanya.

    “Lalu diputuskanlah oleh fakultas tersebut apakah mengusulkan sanksi atau tidak, dengan memberikan rekomendasi ke rektor,” katanya.

    Dijelaskan Prof. Nanang, jika rekomendasi sanksi sampai ke komisi, maka komisi akan menyelenggarakan sidang apabila dibutuhkan pendalaman materi kasus. Turut diundang dalam sidang yaitu pelapor, kaprodi, dekan, perwakilan KM-ITB dan mahasiswa tersebut (terlapor).

    Di dalam sidang tersebut, anggota tetap dari komisi ditambah yang hadir yaitu wakil dari fakultas, prodi, dan dosen wali, diminta pertimbangan. Kemudian diklarifikasi mengenai kasusnya, dilihat motivasinya apa, dan ditanya apakah tahu konsekuensinya. Setelah semua mendengar, selanjutnya dilakukan musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai kasus tersebut.

    Setelah komisi memutuskan, maka akan dibuat rekomendasi sanksi untuk disampaikan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM) dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi (WRAAK) untuk diteruskan kepada Rektor ITB. Rektor mempunyai hak sepenuhnya untuk setuju atau tidak atau memodifikasi usulan sanksi tersebut dan dibuatkan keputusannya.

    Semua prosedur dan aturan tersebut dijalankan demi kebaikan ITB. Kepada mahasiswa baru nantinya, Prof. Nanang berharap agar dapat membaca dan memahami peraturan dan norma yang berlaku agar visi dan misi kampus yang telah dicanangkan bisa terlaksana dengan baik.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here