More

    Penolakan PK Baiq Nuril adalah Preseden Buruk Bagi Korban Pelecehan Seksual

    Ilustrasi / Para penggagas penggalangan dukungan untuk Ibu Nuril Baiq menyerahkan tanda tangan dukungan untuk Ibu Nuril kepada Sekretariat Kabinet. Dok. Erasmus Napitupulu.

    JAKARTA, KabarKampus – SAFEnet dan Amnesty International meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

    Sebelumnya Baiq Nuril mengajukan PK atas tuntutan terhadap dirinya yang dianggap telah melakukan perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Ia dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Hakim MA beralasana, Nuril pantas menerima ganjaran kurungan tersebut, karena telah merekam dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya percakapan mesum dengan seorang pimpinan sekolah menengah atas di kota Mataram. Sehingga membuat malu keluarga yang bersangkutan. MA menilai bahwa Nuril salah karena mentransmisikan konten asusila.

    - Advertisement -

    “MA mengamini putusan kasasi dengan menyatakan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut, dan bahwa pertimbangan hukum putusan judex juris itu sudah tepat,” terang Damar Juniarto, dari SAFEnet, dalam siara persnya, Jumat, (05/07/2019)

    Bagi Damar, putusan ini patut disesalkan, karena ia adalah korban pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Atas laporan dari pelaku, Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

    “Sekaranglah saat yang tepat bagi Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk menghadirkan keadilan bagi seorang warganya dengan memberikan Amnesti,” ungkap Damar.

    Langkah ini lanjut Damar,tidak harus menunggu korban untuk mengajukannya. Presiden, disertai pertimbangan DPR RI, dapat secara proaktif memberikannya jika melihat terjadi ketidakadilan terhadap seorang warga negara. Hal ini penting untuk dilakukan oleh Presiden sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada korban-koran pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami.

    “SAFEnet dan Amnesty International Indonesia menilai, alasan tersebut menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya,” terang Damar.

    Selanjutanya, Aviva Nababan Amnesty International Indonesi menambahkan, penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Korban bukan saja direndahkan, tetapi dengan mudah dianggap sebagai sumber atau pelaku kejahatan.

    “Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara,” ungkap Aviv.

    Baginya, latar belakang kasus ini terejadi saat Baiq Nuri bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB. Ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Kemudian Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

    Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, SAFEnet dan Amnesty International Indonesia juga mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here