More

    Idealisme Mahasiswa dan Cita-Cita Perubahan Sosial

    Penulis : Agsta Aris Afifudin

    Ilustrasi

    Informasi terkait pengesahan RKUHP terdengar kencang, dan akan dilakukan pada pertengahan September 2019. Pemerintah dan DPR terkesan terlalu memaksakan agar RKUHP bisa segera disahkan. Beberapa pasal yang tercantum dalam RKUHP dinilai kontroversi dan banyak menuai kritik serta kecaman dari masyarakat. Pasal-pasal yang bermasalah tersebut menjadi pemantik aksi dan unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

    Demokrasi memberikan ruang yang bebas kepada rakyat, dan rakyat memiliki kedaulatan tertinggi terhadap kondisi kekinian bangsa dan negaranya. Istilah demokrasi  berasal dari Negara Yunani. Demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan. Kata demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu  bentuk suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat.

    - Advertisement -

    Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya. Indonesia sudah membuktikan, bahwa demokrasi menjamin bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dengan melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk bebas berekspresi dan menyuarakan pendapat di depan umum yang dijamin oleh undang-undang. Kebebasan dalam memeluk agama pun merupakan sebuah perwujudan dari negara demokratis.

    Secara umum demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan, proses pelibatan pengambilan keputusan ini merupakan keharusan yang harus dipahami bersama dengan cara musyawarah mufakat. Semua kebijakan yang menyangkut persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara harus melalui proses  pelibatan rakyat guna mencapai tujuan bersama, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat harus berdaulat atas kondisi dan masa depan bangsanya.

    Sistem pemerintahan ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan memperbaiki sistem demokrasi yang kemungkinan mengalami kerusakan. Wujud peran serta itu dapat dilihat dari proses pelibatan rakyat dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli (tokoh-tokoh) memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi, meskipun bermuara pada tujuan yang sama.

    Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan Charles Costello, demokrasi termasuk sistem sosial dan politik, yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum, demi melindungi hak seluruh warga negara. Hal tersebut bisa Kita lihat dengan lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai penampung aspirasi rakyat yang nantinya disampaikan kepada eksekutif (kepala pemerintahan) untuk segera ditindak lanjuti. Kondisi itu memunculkan istilah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.

    Namun pada bulan September 2019 ini, gelombang unjuk rasa terhadap penolakan RKUHP mengalami eskalasi yang semakin kuat dan tak terbendung lagi. Unjuk rasa dari ribuan mahasiswa muncul ke permukaan dipicu karena banyaknya pasal yang bermasalah dan dinilai konyol serta tidak masuk akal. Penolakan-penolakan yang dilakukan mahasiswa dirasa wajar, mengingat banyak pasal yang bermasalah, RUU KUHP ini juga dibuat dan akan disahkan dalam waktu singkat sebelum periode DPR berakhir dalam waktu dekat ini.

    Mungkin jika pada sistem demokrasi ini seperti sistem demokrasi presidensil dianggap presiden terlalu didewakan, kini untuk sistem demokrasi parlementer, peran presiden dianggap hanya sebatas simbol atau kepala negara saja, seluruh kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh partai politik yang diantaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Gelombang demonstrasi kian meluas. Semua mahasiswa secara serentak menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia sejak Senin (23/9). Mereka berbondong-bondong memprotes rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.

    Aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan respon positif dan merupakan bentuk kepedulian dalam memperbaiki kerusakan sistemik yang sedang dialami bangsa ini. Tak ada yang salah dengan demontrasi, karena setiap warga mempunyai hak untuk menyampaikan suaranya di depan umum dan mendapat jaminan oleh undang-undang. Semangat persatuan demi merubah dan memperbaiki sistem yang rusak menjadi prinsip dasar untuk berjuang bersama demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan makmur. Bentuk kritikan yang disampaikan para mahasiswa saat ini merupakan sebuah keresahan dan kegelisahan terhadap keberlangsungan masa depan bangsa. Kritisme adalah DNA yang dimiliki mahasiswa, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam melontarkan kritikannya jika ada penyimpangan maupun kerusakan sistemik yang melanda negri ini. Mahasiswa memiliki orientasi yang sama, orientasi terhadap cita-cita perubahan sosial yang berkeadilan. Menjadi mahasiswa merupakan sebuah panggilan jiwa, jiwa yang menginginkan bahwa setiap Kita harus memiliki semangat perubahan, jiwa yang memperjuangkan kemerdekaan bagi rakyat yang terpasung oleh kebijakan dan kepentingan yang tidak pro rakyat, kepentingan yang dapat memasung kebebasan berpendapat. Semangat idealisme yang tinggi merupakan kemewahan yang dimiliki oleh mahasiswa  untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat adil dan makmur. Tiga hal yang menjadi kewajiban mahasiswa adalah : baca, diskusi dan aksi.

    *Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Peradaban Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here