More

    Tiga Pentolan Sunda Empire Jadi Tersangka

    Rangga Sasana, salah satu pentolan Sunda Empire. Dok. FB Sunda Empire

    BANDUNG, KabarKampus – Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan sebanyak tiga tersangka terkait Sunda Empire. Ditetapkannya tiga tersangka ini setelah polisi mendapat laporan dari Masyarakat Adat Sunda yang merasa dirugikan adanya Sunda Empire.

    Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi Sunda Empire yakni Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana. Ketiganya dikenai pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

    - Advertisement -

    Kombes Pol Saptono Erlangga, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muhammad Haris, selaku tokoh adat Sunda dari Majelis Adat Sunda. Pelapor merasa berita tentang Sunda Empire di kalangan masyarakat telah mangkibatkan keonaran dan berita tidak pasti di kalangan masyarakat.

    Kemudian Kepolisian menghadirkan saksi mulai dari saksi ahli, saksi ahli pidana, budaya, dan sejarah. Dari pernyataan Sunda Empire, mereka membawahi PBB, pernyataan sejarah yang menyatakan Sunda Empire sudah ada 323 SM dan membawahi sembilan dinasti semuanya adalah berita bohong.

    “Dari semua yang disampaikan oleh ahli sejarah tidak sesuai dengan fakta sejarah Sunda sendiri, dianggap berita bohong,” terangnya dalam sambungan telepon kepada wartawan, Selasa, (28/01/2020).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here