Gunung Ciremai. (Dok PVMBG)
BANDUNG, KabarKampus – Penurunan status hukum Gunung Ciremai, Jawa Barat, dari Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), mendapat penolakan dari koalisi organisasi lingkungan hidup. Usulan ini dinilai akan merusak lingkungan gunung api yang berdiri di perbatasan Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka itu.
Penolakan penurunan status Gunung Ciremai muncul dari koalisi masyarakat sipil yang menamakan PEMPROV Jawa Barat. Dedi “Gjuy” Kurniawan, juru bicara koalisi, menyatakan Gunung Ciremai sebagai Taman Nasional merupakan kawasan konservasi untuk melindungi kekayaan hayati dan lingkungan. Kawasan ini di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Sementara status Tahura membuat Gunung Ciremai akan dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, penurunan status itu memiliki beragam implikasi negatif, yaitu terganggunya ekosistem dan habitat alami Gunung Ciremai, beresiko pada aspek keselamatan manusia atas serangan hewan liar, penurunan kualitas fungsi ekologis, berpotensi intervensi masyarakat ke dalam kawasan tanpa pengawasan yang ketat.
“Penurunan status TNGC akan jauh lebih banyak hal mudharat (kerugian) daripada manfaat yang bisa didapat,” tandas Dedi, Jumat (7/2/2020).
Di sisi lain, perubahan TNGC menjadi Tahura tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031. “Para pihak yang setuju penurunan status TNGC menjadi Tahura adalah para individu tidak pro lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Jika para individu ini kebetulan adalah tokoh/pejabat publik, maka kami nyatakan mereka sangat tidak layak sebagai pimpinan daerah di masa depan atau tidak layak untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat,” kata Dedi.
Koalisi PEMPROV Jawa Barat terdiri dari berbagai elemen organisasi lingkungan, yakni WALHI Jawa Barat, FK3I Jawa Barat, FK3I Kuningan, KPLHI, ForkadasC+, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Blue Ocean, KMMP Lentera Sasak, Mahakupala, Palamus, PSDK DAS Citarum, Yayasan ProFauna, Yayasan Satubumi.id, Yayasan Pawapeling, Yayasan GGG.
Pernyataan koalisi merupakan respons terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum yang menyatakan dukungannya terhadap keinginan Pemkab Kuningan yang ingin menurunkan status TNGC menjadi Tahura. Pemkab Kuningan menginginkan status TNGC berubah menjadi tahura sebagai respons dari DPRD Kuningan di mana seluruh fraksi sepakat mengusulkan mengubah status TNGC. Selama 10 tahun terakhir gunung tersebut dikelola oleh Balai TNGC.
Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan polemik ahli fungsi TNGC menjadi Tahura agar dapat diselesaikan lewat koridor hukum. Semua pihak mesti duduk satu meja membahas peralihan tersebut secara komprehensif dengan tuntunan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan fungsi Taman Nasional menjadi Tahura sudah diatur secara rinci, berikut pemerintah yang berwenang.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat (soal peralihan fungsi TNGC). Usulan itu harus dilengkapi dengan hasil kajian yang komprehensif. Mulai dari ekologi, lokasi, sosial budaya, ekonomi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan.
Epi menekankan, proses peralihan fungsi TNGC menjadi Tahura akan memerlukan waktu yang lama Setelah usulan masuk dari Kabupaten ke Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, KLHK akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai Keahlian, Peneliti, Akademisi Pemerhati lingkungan dan lain lain.
“Hasil penelitian Tim terpadu akan dibahas kembali apakah Taman Nasional jadi Tahura, atau tidak perlu. Kajian yang se-objektif mungkin. Dan itu butuh proses panjang,” ucapnya.
Selanjutnya, yang berwenang menetapkan peralihan fungsi TNGC adalah Kementrian KLHK. Oleh karena itu, kata Epi, Dishut Jabar sebagai wakil Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyerahkan peralihan fungsi TNGC kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengakomodir berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju terhadap usulan Pemkab Kuningan mengusulkan Alih fungsi TNGC menjadi TAHURA.
Ia menyebut, dalam RPJMD dan Perda Tata Ruang Jawa Barat sendiri tidak ada rencana Pemda Provinsi mengubah TNGC menjadi Tahura. Adapun Jabar memiliki 3 taman nasional, yakni Gunung Ciremai, Gunung Gede Pangrango, dan Halimun Salak. Taman Nasional berfungsi sebagai pelestarian alam ekosistem asli atau mutlak dilindungi dan tidak dan membaginya menjadi beberapa zonasi
Sedangkan, Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
“Taman Nasional mutlak kewenangan pemerintah pusat. Kalau Tahura itu kewenangan pemerintah daerah. Jika Tahura lintas daerah, maka provinsi yang mengelola seperti Tahura Juanda yang terletak di antara Kab. Bandung, Kab. Bandung, Barat dan Kota Bandung. Jika Tahura hanya di satu daerah saja, cukup pemkot atau pemkab,” ucap Epi. []