More

    Kemendikbud : Mahasiswa Tingkat Akhir Bisa Bayar UKT Paling Tinggi 50 Persen

    Nadiem Anwar Makarim. Dok Kemendikbud

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan untuk mendukung mahasiswa yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Salah satunya adalah kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

    Salah satu keringan yang diberikan itu adalah mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS. Kemudian juga UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. 

    - Advertisement -

    Selain dua ketentuan di atas, ketentuan yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, yaitu mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

    Keringanan juga berlaku untuk mahasiswa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4). Sementara itu untuk mahasiswa program diploma tiga (D3) berlaku utuk mahasiswa semester 7.

    Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Manfaat tersebut yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

    “Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem, Jumat, (19/06/2020).

    Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

    Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

    Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

    “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

    Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

    Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa

    Tidak hanya menyesuaikan UKT kepada mahasiswa, Kemendikbud juga menambah jumlah penerima bantuan akan diberikan. Sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

    Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

    Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020, tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian, mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here