More

    PP Muhammadiyah Minta RUU HIP Dihentikan

    Konferensi Pers PP Muhammadiyah. Foto : Muhammadiyah.or.id

    JAKARTA, KabarKampus – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan kajian terhadap materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Dari hasil kajian tersebut mereka menilai RUU tersebut tidak perlu dilanjutkan alias dihentikan.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang,” kata Prof. Dr. Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah dalam siaran persnya, Selasa, (15/06/2020).

    Menurut Nashir, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    - Advertisement -

    Salah satunya adalah perihal meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP. Bagi Nashir ini juga termasuk masalah serius, karena dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan “Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”.

    Kemudian lanjut Nashir, dengan memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan  ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945. Hal tersebut juga mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

    “Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama,” terang Profesor bidang bidang Ilmu Sosiologi ini.

    Selanjutnya, tambah Nashir di dalam RUU HIP juga terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7). Selain itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Materi-materi yang bermasalah tersebut ungkap Nashir, secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011.

    Untuk itu, Muhammadiyah mendesak DPR untuk tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu. Selain itu hendaknya DPR mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat Persatuan Indonesia. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia,” tutup Nashir.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here