JAKARTA, KabarKampus – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar umat Islam yang mampu untuk mengutamakan sedekah daripada menyembelih hewan kurban. Hal tersebut, karena Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Hal tersebut disampaikan PP Muhammadiya dalam surat edaran mengenai Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini dikeluarkan tanggal Rabu, 24 Juni 2020.
“Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,” kata Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., Ketua PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.
Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Menurut Nashir, hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
Dalam surat edaran tersebut juga, PP Muhammadiyah memberikan alternatif skala priotias bagi yang hendak berkurban. Berikut adalah urutannya :
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
- Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
- Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān);
- Dan pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
PP Muhammdiyah sendiri dalam maklumatnya telah menetapkan hisab Zulhijah 1441 H. Mereka menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis, 30 Juli 2020 M. Iduladha (10 Zulhijah 1441H) jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020 M.[]
Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini