JAKARTA, KabarKampus – #FarmasisKecewa dan #Pray4Farmasis menjadi trending topic di twitter pada hari Sabtu, (18/07/2020). Isu ini muncul dari jagat twitter sebagai buntut kekecewaan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia, karena RUU Kefarmasian dikeluarkan dari Prolegnas 2020.
Bagi mereka dengan keluarnya RUU Kefarmasian dari Prolegnas, profesi farmasis tidak mendapat perlindungan hukum yang kokoh, yang menjamin keberlangsungan pekerjaan atau pelayanan kefarmasian. Selain itu bagi mereka RUU Kefarmasian bukan hanya soal profesi, namun juga soal keselamatan dan kualitas hidup pasien.
Dukungan pun muncul lewat gerakan #FarmasisKecewa dan #Pray4Farmasis hingga mencapai 19 ribu tagar. Mereka berasal dari berbagai kalangan dan kebanyakan adalah mahasiswa farmasi.
Salah satunya dari akun Deer@deer__20 : “Turut berdukacita teman2 seperjuangan farmasi di seluruh Indonesia.Saya mahasiswa farmasi yang baru smt 5 juga sudah mengalami capeknya praktikum dll.Bagaimana dengan yang sudah bekerja di lapangan? Profesi kita butuh perlindungan hukum yang kuat!
Definisi sakit tidak berdarah ya begini. Disamain sama tukang laundry sekarang malah RUU kefarmasian dikeluarkan dari Prolegnas 2020,”
Kemudian dari apaya@akunggaktauuj : “Turut berduka cita profesiku Farmasi itu susah bro, praktek smpe mlem, bljr sambil ngantuk buat kuis bsok, brjuang biar nilai bgus. Trs gmna kmi bisa kasih pelayanan yg brkualitas sdgkn Profesi kami saja ga dianggap ada MAAF TAPI KAMI HARUS LAWAN!”
Dari Mochamad Ramadhani@ramdhan_sway : Profesi terus dilemahkan. Harga diri diinjak. Wewenang dicuri dan dianggap ‘ilegal’ seolah kami tak berarti apa-apa. RUU dikeluarkan dari prioritas karena katanya kami terlalu ‘santai’. Sekarang kami kembali, memperjuangkan payung hukum kami!
Serta dari @Elisabeth_lioni : RUU kefarmasian dihapus dari prolegnas 2020. Dianggap santai dan seolah olah ga ngelakuin apa apa. Disamakan dengan petugas non medis. Kuliah tersulit dan mahal tetapi seperti tak ada harganya sama sekali. Harus nunggu berapa lama lagi farmasi punya payung hukum?
Dalam rilis yang dikeluarkan ISFARMASI, gerakan tagar tersebut merupakan aksi online sebagai bentuk gerakan solidaritas dalam menggalang kekuatan lebih besar dukungan terhadap RUU Kefarmasian. Selain itu juga sebagai momentum menggalang persatuan seluruh Masyarakat Farmasi Indonesia diantaranya Profesi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Mahasiswa Farmasi S1 dan D3, Siswa-siswi SMK Farmasi, Akademisi, Industri dan pihak lain yang terkait RUU Kefarmasian.
ISMAFARSI menilai masih banyak masyarakat farmasi yang belum sepenuhnya peduli terhadap nasib RUU Kefarmasian. Padahal RUU Kefarmasian ini milik semua elemen farmasi dan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat farmasi seluruh Indonesia.
Posisi Pelayanan Kefarmasian Saat ini
Pelayanan kefarmasian saat ini tidak masuk dalam pelayanan medik. Seperti tertuang dalam Permenkes No. 03 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, pelayanan kefarmasian masuk dalam pelayanan non medik bersama dengan bersama pelayanan laundry/binatu; pengolahan makanan/gizi; pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan; informasi dan komunikasi; pemulasaran jenazah.
Padahal bagi kalangan farmasis, peran pelayanan farmasis, harusnya sangat esensial dalam pelayanan farmasi klinis dalam penyediaan
obat dan penuntasan penggunaan obat akan menjadi berantakan dikarenakan dampak dari pasal tersebut. Hal ini berdampak bukan hanya pada profesi farmasi semata, namun juga pada keselamatan pasien.[]