More

    Kemendikbud Cabut Klaster Pendidikan dari Draf Omnibus Law

    JAKARTA, KabarKampus – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Usulan ini telah telah disepakati dan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

    Ainun Na’im Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengungkapkan, mereka mengusulkan pencabutan tersebut merupakan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat. Usulan tersebut terkait mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Kemudian juga terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sehingga Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.

    - Advertisement -

    “Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja,” jelas Ainun dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis, (24/09/2020).

    Menurut Ainun, dari berbagai kalangan berpendapat, jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, maka tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Mereka menilai berbagai masukan masyarakat itu sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia.

    Ainun juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. Kemendikbud terbuka akan masukan dari masyarakat.

    “Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here