DEPOK, KabarKampus – Sebanyak 68 lembaga dan elemen mahasiswa di Universitas Indonesia menolak adanya Pakta Integritas yang diberikan kepada mahasiswa baru UI tahun 2020. Menurut mereka, Pakta Integritas tersebut, bukan hanya tidak jelas, namun juga merupakan bentuk mengekangan terhadap hak-hak mahasiswa.
Fajar Adi Nugroho, Ketua BEM UI menjelaskan, Pakta Integritas itu diberikan UI dalam serangkaian agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) 2020 dengan judul “Pakta Integritas Mahasiswa Baru Universitas Indonesia 2020” melalui panitia PPKMB UI 2020. Dalam dokumen tersebut, terdapat 13 poin pernyataan yang wajib ditandatangani oleh Mahasiswa UI Tahun 2020.
Menurutnya, 13 poin-poin tersebut berdasarkan analisis banyak pihak mengindikasikan adanya upaya pengekangan hak-hak mahasiswa. Selain itu pakta integritas tersebut secara jelas telah menunjukan adanya kontradiksi dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan, peraturan internal di UI, bahkan termasuk sembilan nilai-nilai UI.
Salah satunya menurut Fajar, adalah aturan kesepuluh yang menyebutkan “tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara”. Aturan ini bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh peraturan internal UI.
“Pasal 8 huruf i Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008/SK/MWA-UI/2004 menyatakan bahwasannya warga UI dilarang melakukan diskriminasi atas dasar orientasi politik,” ungkapnya dalam pernyataan sikap bersama, Selasa, (15/09/2020).
Dengan dilarangnya mahasiswa terlibat dalam politik praktis yang belum jelas batasannya tersebut, lanjut Fajar, UI telah melakukan diskriminasi atas dasar orientasi politik. Selain itu juga melanggar aturan internal yang dimiliki oleh UI sendiri.
Permasalahan selanjutnya pada aturan ini terletak pada ketidakjelasan batasan serta makna dari frasa “politik praktis”. Kemudian dan tidak adanya parameter yang jelas dari klausa “mengganggu tatanan akademik dan bernegara”.
“Universitas Indonesia, dalam pakta integritas ini, tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana makna dan batasan yang jelas pada frasa “politik praktis” sehingga ia berpotensi untuk menjadi sebuah frasa yang multitafsir. Aturan yang multitafsir membuat sulit tercapainya keadilan karena ia akan memicu terjadinya tindakan yang sewenang-wenang,” tegas Fajar.
Permasalahan lain, ungkap Fajar adalah poin nomor sembilan. Pada point ini tertulis klausul “Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.”
Meski pihak UI sempat mengeluarkan klarifikasi terkait pakta tersebut dengan dalih bahwa naskah yang telah tersebar bukan dokumen versi final, namun naskah terbaru tetap memuat poin-poin sama yang bermasalah. Salah satu yang tetap ada adalah
klausul tentang pelimpahan tanggung jawab untuk menjaga kesehatan fisik dan mental secara pribadi.
Hal tersebut menurut Fajar, bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam aturan tersebut, universitas turut bertanggung jawab atas upaya promotif dan preventif tentang kesehatan jiwa di lingkungan lembaganya.
Pencantuman klausa, “Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;” jelas merupakan bentuk penghindaran UI terhadap tanggung jawab yang tertuang pada Undang-Undang Kesehatan Jiwa tersebut,” terang Fajar.
Dengan berbagai kontroversi, ketidakpastian hukum, dan permasalahan yang meliputi perihal Pakta Integritas Mahasiswa Baru UI tahun 2020, terjadi berbagai ketidakjelasan dan pengekangan terhadap hak-hak mahasiswa. Oleh itu mereka Menolak adanya pakta integritas macam apapun bagi mahasiswa baru UI tahun
2020.
“Mengecam segala bentuk usaha pengekangan terhadap hak-hak mahasiswa yang
dilakukan oleh pihak UI dan mengecam itikad buruk pihak UI untuk lepas tangan atas kesehatan fisik dan mental mahasiswa baru UI tahun 2020,” ungkap Fajar dalam pernyataan sikapnya.
Kemudian mahasiswa UI juga, mendesak pihak UI melalui Direktorat Kemahasiswaan untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa semua pakta integritas yang telah dikumpulkan menjadi tidak berlaku. Kemudian mengajak seluruh mahasiswa baru UI tahun 2020 untuk berdiskusi dengan orang tua dan mengajukan keberatan kepada pihak UI mengenai pakta integritas yang
telah ditandatangani.
Berikut isi pakta integritas yang harus ditandatangani dan diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Indonesia :
- Sebagai mahasiswa UI dan selama menjadi mahasiswa UI, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab berjanji untuk: Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari
- Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia
- Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia
- Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas
- Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia
- Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non akademik
- Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental
- Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara
- Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas Indonesia
- Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
- Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.
Ada sebanyak 68 lembaga mahasiswa UI yang yang ikut tergabung dalam Aliansi Tolak Pakta Integritas. Berikut adalah organisasi tersebut :
- BEM UI,
- BEM FPsi UI
- BEM FMIPA UI,
- BEM FKG UI,
- BEM FEB UI,
- BEM FIA UI,
- BEM IKM FK UI,
- DPM UI,
- BEM FF UI,
- Karate UI,
- BPM FEB UI,
- KOSMIK UI ,
- KUKSA FEB UI,
- BEM IM FKM UI,
- Pasatwa FKM UI,
- MWA UI UM dan BK MWA UI UM,
- BEM FIK UI,
- BEM FISIP UI,
- BEM VOKASI UI,
- Net-IC, Girl Up UI,
- BPM FISIP UI,
- UKM Wushu UI,
- BEM Fasilkom UI,
- HMI FEB UI,
- Salam UI,
- PO Fasilkom UI,
- Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI),
- Economic Student Cooperative (ESCO) FEB UI,
- Forum Kajian dan Syiar Islam (FOKSI) Vokasi UI,
- HMI Saintek UI,
- DPM FIB UI ,
- DPM Vokasi UI, HMP FKM UI,
- IMTK FTUI,
- Himakrim UI,
- HIMADM UI,
- Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI,
- FSI FISIP UI,
- BEM FIB UI ,
- UI MOTORSPORT,
- Ikatan Mahasiswa Mesin FTUI,
- BPM FKG UI,
- Himpunan Mahasiswa Rumpun Kesehatan (HMRK) Vokasi UI,
- Front Mahasiswa Nasional UI,
- PMII FEB UI,
- HopeHelps UI,
- BEM FH UI,
- BEM FT UI,
- FSI FEB UI,
- IBEC FEB UI ,
- KSM Eka Prasetya UI,
- SRE UI,
- EIS FEB UI,
- Tristique FKG UI,
- UIAC, IMS FTUI,
- BPI FKG UI,
- IMMt FTUI,
- PBKM FEB UI,
- IME FTUI,
- IMA FTUI,
- IMTI FTUI,
- KMK Teknik UI,
- IMPI FTUI,
- PMII UI,
- Srikandi UI,
- Taekwondo UI,
- Flag Football UI,
- Hockey UI,
- Klub Mode UI
Informasi lengkap pernyataan sikap Aliansi Tolak Pakta Integritas dalam dilihat di link berikut ini :