More

    Tak Terbukti Bersalah, Jurnalis Pers Mahasiswa, Aktivis, dan Nelayan Dibebaskan Polisi

    Mahasiswa dan nelayan setelah keluar dari Kantor Polairud Polda Sulawesi Selatan. Dok. LBH Makassar

    MAKASSAR, KabarKampus – Jurnalis Pers Mahasiswa, aktivis, dan nelayan yang ditangkap karena melakukan aksi menolak penambangan pasir di perairan Sangkarrang Makassar akhirnya dibebaskan Polisi sekitar pukul 11.20 Wita, Minggu, (13/09/2020). Mereka sebelumnya ditangkap Polairud Polda Sulawesi Selatan, setelah pulang dari aksi menolak tambang pasir pada hari, Sabtu, (12/09/2020).

    Total mereka yang ditangkap adalah sebanyak 11 orang. Mereka terdiri dari tiga jurnalis Pers Mahasiswa Makassar, seorang aktivis (FMN), dan tujuh nelayan.

    - Advertisement -

    Dari laporan laporan LBH Makassar, ke-11 orang tersebut ditangkap dan diinterograsi lebih dari 1×24 jam di Kantor Dit. Polairud Polda Sulsel. Kemudian bersama Penasehat Hukum LBH Makassar mereka keluar dari Kantor Dit. Polairud.

    Setelah bebas, mereka langsung disambut keluarga, kawan dan massa yang bersolidaritas. Massa tersebut telah sejak kemarin sudah menunggu di depan Kantor Dit Polairud dan mendesak pembebasan para nelayan dan jurnalis pers Mahasiswa.

    Dari 11 orang yang didampingi LBH Makassar dan ASP, seluruhnya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. Mereka demi hukum harus dibebaskan.

    Sebelumnya dalam penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut, kapal mereka sempat diserempet polisi. Mereka juga mengalami tindakan kekerasan oleh polisi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here