Ilustrasi / Aparat Kepolisian menangkap salah satu pengunjuk rasa dalam aksi menolak UU Omnibus Law di Kota Bandung. Dok. Fasaz
JAKARTA, KabarKampus – Gelombang besar demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law diwarnai dengan kekerasan atau kebrutalan aparat negara kepada pengunjuk rasa. Kekerasan ini berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada 05 Oktober 2020. Kemudian terjadi penolakan besar-besaran terhadap UU Omnibus Law di berbagai daerah dan berujung kekerasan oleh aparat.
Dalam catatan Jejaring Gerakan Rakyat, sepanjang demonstrasi yang berlangsung dari tanggal 06 – 22 Oktober 2020, menemukan fakta-fakta terkait kekerasan aparat negara terhadap pengunjuk rasa. Mulai dari menangkap dan merepresi pelajar dan mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Bahkan menurut mereka tidak sedikit yang mengalami penyiksaan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Selain itu setelah aksi, aparat juga biasanya akan melakukan pemanggilan dan perburuan terhadap ketua-ketua atau anggota organisasi yang aktif menolak UU Cipta Kerja atau bahkan koordinator lapangan (korlap) aksi.
Berikut adalah catatan kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa di sejumlah daerah yang dihimpun Jejaring Gerakan Rakyat :
Jakarta
Dalam aksi yang berlangsung 8 Oktober 2020 di Jakarta, aparat memukul mundur massa aksi menggunakan tembakan gas air mata. Ketika itu aksi berjalan dengan kondusif dan waktu masih menunjukkan sekitar pukul lima sore. Kemudian, dilanjutkan dengan sweeping massa aksi disertai dengan pemukulan, penembakan gas air mata ke rumah-rumah warga di area Cikini dan Kwitang.
Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2020, aparat melakukan penyerangan terhadap mobil ambulan, sekaligus penangkapan disertai pemukulan terhadap relawan medis. Penangkapan disertai dengan pemaksaan untuk mengakui bahwa ambulan berisi batu.
Surabaya
Di Surabaya, aparat melakukan perampasan alat dan menghapus data dokumentasi aksi pers mahasiswa, jurnalis dan masyarat sipil pada 08 Oktober 2020. Setidaknya ada 8 jurnalis mengalami intimidasi, dan menjadi korban perampasan alat dokumentasi serta penghapusan hasil dokumentasi. Bahkan dua diantaranya ditangkap.
Makassar
Aliansi Gerak Makassar mencatat, aksi menolak UU Omnibus Law pada 22 Oktober 2020 berlangsung damai dan kondusif. Namun sekira pukul 20.10 Wita, tiba-tiba suasana berubah menjadi mencekam. Massa aksi dilempar batu, petasan hingga diserang dengan panah besi oleh orang tak dikenal.
Kemudian saat massa aksi memasuki
kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), mereka tetap mengejar hingga ke dalam kampus. Akibatnya gedung kampus rusak.
Jambi
Aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law di Jambi pada 20 Oktober 2020, juga warnai dengan penembakan gas air mata. Bahkan aparat Kepolisian melakukan sweeping para pengunjuk rasa ke pemukiman warga, hingga rumah ibadah.
Dalam aksi tersebut juga aparat Kepolisian menangkap dan memiting seorang pelajar di depan ibunya. Padahal anak pelajar tersebut sedang melarikan diri dari kericuhan yang berlangsung ddi depan kantor DPRD Jambi.
Yogyakarta
Dalam aksi menolak UU Omnibus Law di Yogyakarya pada tanggal 8 Oktober 2020, massa aksi mengalami sejumlah tindakan represif dari aparat kepolisian. Termasuk juga kekerasan dari Ormas di Yogyakarta. Tidak sedikit dari masa aksi menjadi bulan-bulanan anggota Kepolisian maupun kelompok Ormas. Tidak hanya pukulan tangan, mereka juga memukul pengunjuk rasa dengan bambu, bahkan tak segan menendang atau menginjak bagian tubuh masa aksi yang tertangkap. Akibatnya beberapa pengunjuk rasa harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Medan
Pengunjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Medan ditembaki dengan gas air mata. Aksi yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa ini juga berujung penangkapan sebanyak 253 orang.
Tidak cukup sampai di situ, Aksi Pekan Rakyat Tolak Omnibus Law yang berlangsung 20 Oktober 2020 ini juga tak luput dari sasaran tindakan represif aparat kepolisian. Padahal pengunjuk rasa mengekspresikan protesnya melalui seni lagu, puisi dan teatrikal. Tapi pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan dalih aksi yang gelar melebihi batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya itu, ketika massa aksi melakukan long march untuk membubarkan diri menuju kampus Institute Teknologi Medan (ITM), salah satu anggota kepolisian tiba-tiba menabrakkan sepeda motor trailnya ke tengah keramaian massa aksi, sehingga massa aksi panik dan berlarian. Kemudian dilanjutkan dengan penembakan gas air mata sebanyak dua kali ke arah pengunjuk rasa.
Kemudian pada 21 Oktober 2020, mereka melakukan aksi serupa yakni ekspresi panggung budaya sebagai bentuk protes, namun pihak kepolisian menarik salah seorang dari massa aksi. Kemudian berujung penangkapan.
Lampung
Di Lampung, aparat memukul mundur massa aksi dengan tembakan gas air mata pada sore hari tanggal 7 Oktober 2020. Selain menembakkan gas air mata, aparat juga menyerang massa aksi hingga jatuh korban luka-luka hingga kritis. Pada 8 Oktober, massa aksi mahasiswa dan pelajar disweeping oleh aparat ketika hendak menuju aksi bergabung bersama massa buruh. Dalam aksi sweeping terjadi penculikan terhadap kawan pelajar oleh aparat tanpa seragam yang kemudian menjelaskan bahwa massa aksi buruh tidak menerima massa aksi di luar buruh.
Malang
Pengunjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Malang di depan gedung DPRD kota Malang dipukul mundur dengan water canon dan tembakan gas air mata hingga posko paramedis. Tindakan represif ini diikuti dengan penangkapan dan penahanan massa aksi.
Dari laporan Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu terdapat 129 massa aksi yang ditangkap. Mereka terdiri dari 17 orang anak di bawah umur, 5 orang perempuan, sisanya mahasiswa dan warga sekitar. Proses penangkapan diantaranya juga disertai dengan tindak kekerasan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian hingga korban mengalami cedera serius. Sebagian dari mereka yang ditangkap mendapatkan perlakuan kekerasan dan pemukulan, hingga mengalami luka-luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, sebagian lain terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Proses bantuan hukum juga sempat mengalami kendala, akses bantuan hukum juga akses atas data dan informasi yang dipersulit dari pihak Polresta Malang.
Sementara, dalam aksi lanjutan yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2020, meski berlangsung damai hingga akhir, tercatat sebanyak 52 orang dicegat dan ditahan secara sewenang-wenang sebelum jalannya aksi hingga saat aksi berlangsung, terdiri dari puluhan pelajar dan empat mahasiswa.
Pelanggaran HAM
Bagi Jejaring Gerakan Rakyat, seharusnya Kepolisian dalam menggunakan kekuatannya mengacu pada Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat, dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Namun fakta-fakta di atas berkata lain, yang terjadi anggota Polri menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk mencederai atau bahkan melukai massa aksi. Selain itu penggunaan kekuatan harus seimbang dengan situasi dan sedapat mungkin tidak menggunakan kekerasan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Sehingga, mereka menilai tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM. Apalagi penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih tersebut telah menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Gerakan Rakyat terdiri dari : Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta , Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Solo Raya Bergerak (SORAK), Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara, Paramedis Jalanan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), GEGER Banten, ARCER Cirebon, Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak (AMPERA), Komite Aksi Bersama Kota Ternate, Aliansi Buruh Lampung, Aliansi Sulawesi Utara Bergerak, Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Omnibus Law (APARAT CABUL), Aliasnsi Masyarakat Batang Bergerak (AMBB), Aliansi Afiliasi Sekartaji (Kediri), Aliansi Malang Melawan (AMM).[]