More

    PSHTN FHUI : Pembentukan UU Omnibus Law Sangat Jorok

    Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI) menilai proses pembentukan undang-undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok. Untuk itu mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja.

    Ada enam alasan, PSHTN FH UI menyebut pembentukan UU ini sangat kotor dan jorok. Diantaranya perumusan UU dengan metode omnibus, adalah tidak dikenal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

    Menurut Dr. Mustafa Fakhri, SH, MH, LLM, Ketua PSHTN FH UI, perumusan UU dengan metode omnibus, tidak dikenal, meskipun pada tahun 2019, pembentuk UU sempat melakukan amandemen UU P3 dimaksud. Momentum tersebut tidak digunakan untuk merancang metode omnibus, agar terbentuk payung hukum bagi metode yang sama sekali baru dalam sejarah perundang-undangan di negeri ini.

    - Advertisement -

    Kemuduain lanjutnya, adanya Satgas Omnibus Law yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini bertugas untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

    “Problemnya, satgas ini dipimpin oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan melibatkan sejumlah pengusaha. Maka tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU dimaksud,” terang Mustafa dalam siaran persnya, Kamis, (15/10/2020).

    Selain itu tambahnya, dalam proses pembahasan, anggota Dewan terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada Pembicaraan tingkat 1. Rajinnya anggota dewan yang menggelar 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan bahkan juga di masa reses.

    “Ini juga patut dicurigai, karena terkesan tidak ingin diketahui publik, sehingga partisipasi masyarakat yang dikehendaki oleh UU P3 pun tercederai,”

    Padahal, lanjut pria yang pernah mengambil Master of Law (LLM), Northwestern University School of Law, USA ini, resesnya anggota Dewan adalah masa yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan fungsi representasi dengan mengadakan pertemuan dengan konstituen masing-masing. Lagi-lagi akibatnya, aspirasi masyarakat yang seharusnya bisa terakomodasi dengan baik melalui kegiatan anggota Dewan di masa reses ini pun kembali menjadi korbannya.

    Tak hanya itu, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang sangat kontroversial ini, juga terkesan terburu-buru. Karena itu menurut Mustafa, awalnya rapat paripurna terjadwal pada tanggal 8 Oktober 2020, namun tanpa ada penjelasan, tiba-tiba last minute rapat dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020.

    Baginya yang pelaing menyedihkan, tak satu pun anggota Dewan yang pegang naskah final RUU Cipta Kerja. Alasannya, kabarnya karena naskahnya masih dalam perbaikan. Lalu apa yang diketuk untuk disahkan saat sidang paripurna itu?

    “Sepanjang Republik ini berdiri, rasanya baru kali ini terjadi praktik dimana anggota Dewan celingukan pada saat Sidang Paripurna pengesahan RUU menjadi UU, lantaran tidak pegang naskah final dari suatu RUU,” ungkap dosen pengajar Hukum Tata Negara ini. 

    Kemudian, tegas Mustafa, puncak dari segala kontroversi ini adalah adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat setelah RUU tersebut yang katanya telah disahkan pada 05 Oktober 2020. Setidaknya ada beberapa versi, yakni 1.028, 905, 1.052, 1.035 dan 812 halaman.

    Sehingga, sangat tidak berdasar manakala Polri menjadikan beberapa aktivis sebagai tersangka penyebaran hoaks. Karena menurutnya, tak ada satu pun warga yang mengetahui secara pasti versi yang mana yang dianggap sebagai the final version dari RUU dimaksud.

    “Karena itu, sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacam presidential prank,” ungkap Mustafa.

    Terakhir, ungkap Mustafa, menurut penuturan Aziz Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI), draft final yang akan dikirim ke Presiden adalah yang versi 812 halaman, termasuk penjelasan batang tubuhnya.  Berdasarkan hasil penelusuran PSHTN FHUI, jika dibandingkan antara naskah RUU versi 812 halaman (filenya berjudul “ruu-cipta-kerja-12-oktober-2020-final”) dengan versi 1035 halaman (filenya berjudul “RUU Cipta Kerja – KIRIM KE PRESIDEN”), terdapat beberapa penambahan substansi baru  yakni  di  antara  Bab VIA,  Bab VI,  dan  Bab VII.  

    “Bab  ini  mengatur  tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Jika benar ini yang terjadi, maka ini sudah luar biasa pelanggarannya. Bahkan perubahan titik-koma saja sudah bisa merubah makna dari suatu norma pengaturan, apatah lagi penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan,” ungkap Mustafa.

    Atas alasan tersebut, Dr. Mustafa Fakhri, SH, MH, LLM, Ketua PSHTN FH UI mendesak agar, selain membuat Perppu mencaput UU Cipta Kerja, juga memastikan partai koalisi pendukung pemerintah di DPR RI, tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan seperti tersebut. Manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu tersebut, maka PSHTN FHUI menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersiap-siap untuk menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formiil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

    “Mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun sebagai perwujudan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan, dengan tetap memperhatikan koridor hukum,” tegas Dr Mustafa dalam siaran persnya, Kamis, (15/10/2020)

    Selain itu, mereka juga mengecam segala bentuk aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat maupun tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota POLRI dengan menggunakan kekerasan yang di luar kewajaran. Kekerasan itu baik terhadap para demonstran, maupun terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan amanah sesuai profesinya.

    “Kepolisian seharusnya bisa memberi keteladanan dan menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban,” tambahnya.

    Selanjutnya, Dr. Mustafa juga mendesak Kapolri, sebagai pimpinan tertinggi di bawah Presiden yang bertanggung jawab pada sektor keamanan negara, untuk melepas semua aktivis yang dituding menyebarkan hoaks. Menurut mereka, pikiran tidak bisa dikriminalkan. Apalagi dasar tudingan penyebaran kebohongannya itu pun ada banyak versi.

    “Seiring dengan itu, juga mendesak agar pimpinan Polri untuk memproses hukum semua oknum Polri yang menggunakan kekerasan terhadap aksi warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi republik ini. Keadilan harus ditegakkan terutama kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, pelajar, tim medis serta para jurnalis,” tegasnya.

    Kemudian juga PSHTN FH UI, meminta Kapolri menggunakan golden momentum ini untuk mereformasi institusinya dengan tata kelola yang jauh lebih profesional. Bagi mereka dengan besarnya dukungan anggaran yang meningkat tajam selama satu periode ini, akan memberi kesempatan yang luar biasa kepada Kapolri untuk melakukan banyak hal demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan imparsial.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here