More

    “UU Ciptaker, Komersialisasi Pendidikan dan Eksploitasi Tenaga Kerja”

    Oleh: Baqi Maulana Rizqi

    (Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu)

    Penulis sangat tertarik dengan lirik lagu terbaru dari album kedua band Festivalist yang berjudul “Mesin”. Lirik lagu ini akan diuraikan pada tulisan yang juga menyoal Undang-undang Cipta Kerja yang sedang ramai ditolak oleh sebagian masyarakat sipil.

    - Advertisement -

    Pada awal lagu ada kalimat seperti ini “Mewajahi, mewakili para tak terwakili, jadi kaki dan roda bagi para pencari matahari”. Dari lirik tersebut besar kemungkinan adalah suatu fakta. Karena di tenga banyaknya penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh masyarakat sipil, organisasi buruh, mahasiswa, dan para akademisi, tetap saja oleh DPR RI mengesakannya.

    Artinya, keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak begitu mewakili kepetingan rakyat atau yang dalam hal ini para pekerja (buruh). Padahal jelas-jelas dari awal semenjak masih menjadi RUU Cipta Kerja, sudah menuai banyak penolakan dari kalangan sipil.

    Baik, mari mengulas latar belakang atas penolakan UU Cipta Kerja, untuk melihat sejauh mana pentingnya penolakan yang banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat.

    Pada UU tersebut di bagian pendidikan, pada paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 UU, ayat 1 tertulis “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”, dan pada ayat 2 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

    Dari pasal tersebut yang menyatakan“Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha”. Yang jadi catatan penting menurut penulis adalah pendidikan yang dikomersialkan pada UU ini, karena untuk dapat menyelenggarakan pendidikan masuk pada perizinan berusaha. Bagaimana bisa hal ini dilakukan, dapat dipastikan ini akan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan yang hanya berorientasi pada keuntungan. Jika pendidikan sudah dilihat dari kaca mata keuntungan, lalu untuk apa kita mengenyam pendidikan?.

    Baik, penulis kembali pada lagu yang sudah disebutkan di atas, ada penggalan lirik yang cukup menarik sepert ini “Untuk kau yang sudah bekerja sepenuhmu, untuk kau yang masih terinjak-injak hakmu”. Lagu tersebut menurut penulis sangat berkaitan dengan hak-hak buruh yang termuat pada UU Cipta Kerja yang sedang ramai ditolak. Lihat saja pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan. Pada bagian kedua Pasal 77 ayat (1) menyatakan “Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja” dan pada ayat (2) menyatakan “Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Hal ini besar kemungkinan hanya akan mengeksploitasi terhadap buruh atas tenaga kerjanya, karena pada Pasal 88 B ayat (1) menyatakan “Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil”. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

    Dengan adanya UU tersebut upah yang akan dibayarkan ditentukan dengan satuan waktu atau diukur per jam. Apalagi dengan adanya penambahan pasal 88 C yang akan menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja.

    Melanjutkan dari pada lirik Festivalist yang berbunyi “Bagi mereka, untung besar adalah segalanya, Jangan loyal, sikat saja yang lebih besar”. Lirik sindiran seperti ini memang pantas disandingkan dengan UU Cipta Kerja karena dengan jelas UU ini lebih mementingkan pengusaha atas para pekerja/buruhnya. Bagaimana pekerja/buruh tidak lebih dipetingkan atas haknya, hal ini bisa dilihat dengan dihapusnya ketentuan Pasal 91, yang sebelum berkaitan dengan cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

    Selain itu pasal yang sudah dihapus juga terkait dengan izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia. Serta berkaitan dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha, dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Lalu apa bedanya pekerja/buruh dengan robot yang diperlakukan pada UU Cipta Kerja ini, mungkin pertanyaan semacam ini diperlukan untuk mengambil sikap dan menolak UU Cipta Kerja.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here