More

    Yang Legal Dibatasi, Ancaman Alkohol Ilegal Mengintai

    Ilustrasi / Pxhere

    JAKARTA, KabarKampus – Pelarangan akohol legal dengan alasan kesehatan dan kebudayaan masyarakat justru memiliki konsekuensi negatif. Mereka yang sebelumnya mengonsumsi alkohol legal bakal beralih ke alkohol ilegal.

    Sementara alkohol ilegal tidak dipastikan keamanannya, karena alkohol ilegal diedarkan secara tidak resmi dan tidak tercatat oleh negara. Bahan-Bahan-bahan yang digunakan pun tidak dapat dipastikan keamanannya.

    Pingkan Audrine Kosijungan, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Senin, (17/11/2020) menjelaskan, jenis-jenis alkohol ilegal ada empat yaitu alkohol selundupan, alkohol palsu, alkohol substitusi dan alkohol oplosan. Keempat jenis tersebut jauh lebih berbahaya daripada alkohol legal, karena tidak tercatat tercatat dan diawasi oleh negara dan bahan-bahan yang digunakan pun tidak dapat dipastikan keamanannya.

    - Advertisement -

    “Ketika akses terhadap alkohol legal dibatasi, konsumen beralih ke opsi yang ilegal. Hasil penelitian kami menunjukkan alasan utama penyebaran alkohol ilegal adalah karena kelompok masyarakat berpendapatan rendah tidak dapat mengakses alkohol legal diakibatkan harga retail yang tinggi dan ketersediaan yang terbatas di toko-toko. Hasil penelitian CIPS pada 2016 juga mengonfirmasi bahwa harga yang lebih murah dan akses yang lebih mudah adalah alasan utama orang mengonsumsi alkohol oplosan,” jelas Pingkan.

    Ia menjelaskan, untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol ilegal, baik dampak kepada kesehatan hingga kematian, CIPS merekomendasikan kepada pemerintah untuk untuk merelaksasi pembatasan akses terhadap alkohol legal. Karena konsumsi alkohol ilegal menimbulkan risiko yang tidak terukur terhadap masyarakat, menyebabkan dampak serius pada kesehatan serta memunculkan distribusi terselubung melalui pasar gelap.

    Selain itu, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2018 juga perlu direvisi untuk menurunkan tarif cukai alkohol seluruh kategori. Kemudia, pemerintah sebaiknya juga membuka akses terhadap alkohol lokal yang harganya terjangkau dan memberikan masyarakat opsi yang lebih murah dan aman serta dapat dimonitor lebih mudah, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan industri lokal.

    Namun demikian terdapat  beberapa hal yang perlu dievaluasi, lanjut Pingkan, yaitu penegakkan hukum untuk membatasi akses usia minimal untuk mengonsumsi alkohol. Hal ini perlu diperketat guna mencegah konsumsi alkohol oleh anak-anak di bawah umur.

    Dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 06 Tahun 2015 dan peraturan-peraturan daerah yang melarang penjualan alkohol legal, maka toko-toko berizin, seperti minimarket dan toserba, dapat menyediakan akses ke alkohol legal. Setidaknya supermarket menyediakan untuk kategori dengan kadar alkohol terendah dan untuk saat ini hanya supermarket dan hypermarket saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol Kategori A.

    Tapi lanjut Pingkan, konsumen juga harus membuktikan bahwa mereka secara legal diizinkan untuk membeli alkohol dan pelanggaran akan berakibat pada peninjauan kembali atas izin usaha. Pembuktian ini dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas yang sah dan masih berlaku. Selain itu, denda untuk pelanggaran ringan harus dinaikkan sesuai dengan peraturan daerah. Denda karena menjual alkohol ilegal setidaknya harus setara dengan keuntungan rata-rata yang didapatkan penjual dengan menjual alkohol ilegal tersebut.

    Terkait upaya pemerintah daerah, Pingkan menyatakan diperlukan adanya anggaran daerah yang dikhususkan untuk memerangi peredaran alkohol ilegal  serta penambahan jumlah petugas yang sudah terlatih pada badan penegak hukum. Badan-badan tersebut juga harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang mempunyai hubungan dekat dengan masyarakat lokal untuk mengidentifikasi dan mengusut para penjual alkohol ilegal.

    “Upaya edukasi dan konseling di sekolah-sekolah dan universitas juga perlu ditingkatkan lagi. Kesadaran dan pemahaman akan pentingnya hidup sehat perlu terus digaungkan karena keputusan untuk mengonsumsi alkohol sesungguhnya berasal dari individu. Pemerintah perlu menjaga faktor-faktor risiko tersebut dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang tegas bukan dengan memberlakukan pelarangan secara total,” ungkapnya.

    Penelitian terbaru CIPS di tahun 2019 merupakan lanjutan dari penelitian tahun 2018 mengenai konsumsi alkohol ilegal dan dampaknya di wilayah Bandung Raya. Selama Januari hingga April 2018, lebih dari 100 orang di beberapa daerah di Indonesia kehilangan nyawanya akibat mengonsumsi alkohol oplosan. Alkohol tersebut mengandung metanol, yang merupakan alkohol untuk industri dan tidak bisa dikonsumsi manusia. Tidak hanya di Bandung Raya, Jawa Barat, kasus serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia.[]

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here