More

    UB Terbitkan Aturan Anti Kekerasan Seksual dan Bullying

    MALANG, KabarKampus – Universitas Brawijaya (UB) menerbitkan aturan anti kekerasan seksual dan perundungan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 70 tahun 2020 yanng terbit pada akhir tahun 2020.

    Ada tiga dasar terbitnya Peraturan Rektor ini. Pertama, banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media. Kedua, kampus lain yang menerbitkan aturan serupa dan merupakan turunan dari aturan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Direktorat Jendeal Pendidikan Tinggi terkait hal ini.

    “Ketiga, sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus di masa depan”, terang Ilhamuddin, S.PSi., M.A selaku Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UB seperti yang dirilis laman UB, Jumat, (15/01/2020).

    - Advertisement -

    Saat ini UB juga tengah menyiapkan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan sebagai pranata hukumnya. Namun untuk saat ini, bila ada pelaporan, maka akan ditangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Konseling Universitas.

    Dengan adanya pertor ini, kata Ilhamuddin akan menjadi alasan untuk menyiapkan struktur hukum di bawahnya. Ia juga menyebutkan bahwa Pertor ini akan ditujukan untuk seluruh warga UB, baik mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here