More

    GmnI Ajak Masyarakat Lapor, Somasi, Hingga Gugat Jika Nama Dicatut Parpol

    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Bukittinggi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait pengawasan partispatif pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024 (Selasa,16/11/2022)

    BUKITTINGGI, KabarKampus – Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Menurut Fikri Lafendra Selaku Sekretaris Cabang GmnI Bukittinggi, sebagai sarana kedaulatan rakyat maka kita semua perlu berpartisipasi secara gotong royong bukan saja untuk menyukseskan momen suksesi tersebut, tapi juga turut mengawal dan mengawasi proses demokrasi sehingga dapat mewujudkan Pemilu berkualitas guna melahirkan pemimpin-pemimpin dan perwakilan yang berkualitas serta berintegritas.

    Dalam rangka gotong royong tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Bukittinggi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait pengawasan partispatif pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024 (Selasa,16/11/2022). Guna memenuhi kecakapan kader-kader GmnI dalam melakukan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Bukittinggu juga telah melakukan sosialisasi pembekalan terhadap kader-kader GmnI di Hotel Pusako Kota Bukittinggi yang juga diikuti oleh berbagai OKP dan Karang Taruna, tegasnya. 

    - Advertisement -

    Adapun tahapan Pemilu tahun 2024 telah dilakukan mulai tahun 2022, yang ditandai dengan penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 lalu.

    Tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, sesuai amanat Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Desember 2022). Sebagai informasi, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    Sedangkan proses pendaftaran partai politik adalah proses penyampaian Surat Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan dari partai politik kepada KPU. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu, yaitu: a. berstatus badan hukum; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota; d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan; e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA); g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik ke KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    Dari tahapan-tahapan yang sedang berlangsung terlihat sudah ada potensi kecurangan dari perserta Pemilu 2024, yaitu terjadinya pencatutan nama-nama masyarakat menjadi Anggota Partai Politik guna memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu.

    “Tentu hal tersebut merupakan sebuah perilaku curang yang merugikan kita semua”, tambah Cerlit Gunawan. Dengan terdaftarnya seseorang menjadi Anggota Partai Politik mengakibatkan hilang kesempatan baginya untuk mengambil peluang-peluang yang mensyaratkan tidak terlibat Partai Politik dan itu terkait masa depan seseorang. 

    Tentu hal tersebut merupakan sebuah perilaku curang yang merugikan kita semua

    Cerlit Gunawan

    Oleh karena itu menurut Cerlit Gunawan dan Yogi Syafril selaku perwakilan GmnI Bukittinggi, GmnI bersedia memfasilitasi masyarakat yang namanya dicatut oleh Partai Politik untuk melapor ke Bawaslu, melakukan somasi hingga melakukan gugatan terhadap kerugian yang dialami secara bersama-sama

    Terakhir sesuai arahan M. Muda Harap Selaku Ketua DPC GmnI Kota Bukittinggi terhadap setiap Kadernya agar menjunjung tinggi asas-asas pejuang GmnI salah satunya sosio Demokrasi dimana ketika partai mencatut nama orang lain tanpa sepersetujuan orang tersebut maka GmnI akan dengan tegas untuk melawan dan memperjuangkan kerugian masyarakat.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here