- Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID
Memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance, yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi masyarakat.
Kebutuhan masyarakat akan informasi dari hari ke hari semakin meningkat, sehingga harus diikuti dengan layanan informasi yang profesional dari pemerintah, yang dalam hal ini PPID.
PPID bertugas dalam mengoordinasikan seperti pengumpulan seluruh informasi publik dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP), pendataan informasi juga pelaksana pengumuman informasi publik dan sebagainya.
Yusuf mengungkapkan, sampai saat ini PPID Kota Bandung sudah mempunyai struktur sampai sub PPID di Satker Pendidikan.
“Kita punya inovasi membuat sub PPID sampai tingkat SD serta SMP, kedepan rencananya mau kita bentuk sampai Puskesmas,” ujarnya.
Selain itu, adapula kegiatan monev mandiri yang dilakukan per dua tahun sekali untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID pembantu dan Sub PPID Pembantu.
Tak hanya itu, PPID Kota Bandung juga telah mempunyai desk layanan informasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kita bergabung dengan MPP, untuk pelayanan informasi satu pintu dan ramah disabilitas,” katanya.
PPID Kota Bandung mendapat anugerah sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2022, mengulangi predikat serupa tahun 2021 lalu.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>