More

    Gaza: Perlawanan Adalah Hak Semua Bangsa Terjajah

    Oleh: Dina Yulianti*

    Pejuang Palestina yang terlihat stylish (Foto: Hamas)

    “Semua ini gara-gara Hamas!”

    “Kalau saja Hamas tidak menyerang Israel, tidak akan terjadi genosida di Gaza!”

    Komentar-komentar seperti di atas sering kita temukan di media sosial, mengomentari tragisnya penderitaan warga Gaza. Prihatin pada nasib bangsa Palestina, tapi sambil menyalahkan bangsa Palestina (blaming the victim). 

    Pada 7 Oktober, Hamas dan beberapa kelompok perjuangan Gaza lainnya, melakukan serangan yang disebut-sebut paling besar selama ini, yaitu masuk ke dalam wilayah Israel dan mengambil ratusan sandera.  Hamas sejak awal menyatakan akan membebaskan sandera, asalkan ribuan orang Palestina yang kini dalam tahanan Israel, sebagian besarnya ditahan tanpa kesalahan apapun, juga dibebaskan.

    - Advertisement -

    Namun Israel menolak tawaran ini dan segera melakukan serangan masif, yang sudah masuk kategori genosida. Pasal II Konvensi Genosida menyebutkan bahwa genosida mencakup dua unsur utama, yaitu unsur mental, “niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama” dan unsur fisik, yaitu tindakan-tindakan penghancuran tersebut, antara lain membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap mereka, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.

    Bila merujuk pada definisi itu, Israel sesungguhnya sudah melakukan kejahatan genosida sejak awal negara itu didirikan. Di antara tahun 1947 dan 1949, pasukan Zionis menyerang kota dan desa di Palestina. Sejarah mencatat pembantaian di desa Baldat Al Sheikh, Al Abbasiya, Lydda, Abu Shusha, dan Al Khisas. Pada tanggal 9 April 1948, pasukan Zionis melakukan pembantaian amat sadis di desa Deir Yassin, di pinggiran barat Yerusalem. Lebih dari 110 pria, wanita dan anak-anak dibunuh oleh pasukan teroris Zionis, Irgun dan Stern Gang. Total, sekitar 15.000 warga Palestina tewas dalam akibat pembantaian massal di 530 desa dalam periode 1947-1949. Semua pembantaian dan pengusiran itu dilakukan demi mengosongkan wilayah Palestina yang kemudian dijadikan wilayah negara Israel.

    Pada Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 194, yang isinya menyatakan bahwa orang-orang Arab Palestina yang diusir pasukan Zionis itu berhak untuk kembali ke tanah dan rumah mereka, atau bila tidak mau kembali, mereka berhak mendapatkan ganti rugi atas properti mereka. Namun, resolusi ini tidak dilaksanakan oleh Israel sampai hari ini. 

    Dengan kata lain, Operasi 7 Oktober yang diberi nama “Taufan Al Aqsa” adalah sebuah aksi perlawanan dan perjuangan meraih kemerdekaan, yang merupakan respons dari sebuah bangsa yang terjajah melawan pihak penjajah. Hukum internasional menjamin perlawanan ini. 

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here