Era Transformasi Digital
Era digitalisasi menuntut setiap manusia untuk bergerak maju, mengubah segala lini kehidupan ke arah pemanfaatan teknologi. Digitalisasi sendiri diartikan sebagai suatu transformasi yang bertumpu pada konsep pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi di segala bidang, terutama dalam hal manajemen, dokumentasi, penyebaran informasi dan pengetahuan (Furauki & Sukmana Ena, 2018).
Pengertian Transformasi Digital (TD – Digital Transformation) kita lihat dari beberapa segi pengertiannya, yang pertama menurut KBBI, pengertian “Transformasi” adalah tentang perubahan wujud (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya), sedangkan kata “Digital ” artinya lebih berkaitan dengan angka – angka untuk sistem penghitungan tertentu. Sedangkan istilah TD dari para ahli dapat diartikan sebagai perubahan terkait penerapan teknologi digital dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Teknologi digital: kompetensi digital, penggunaan digital, transformasi digital (Collin, 2015)
Penggunaan internet yang merupakan bagian utama dari TD telah dibahas oleh Mansbach dalam artikelnya yang berjudul Hubungan Internasional dan Teknologi Informasi (2016), ia mengatakan bahwa internet, bersama dengan inovasi teknologi lainnya, telah memperkecil kedudukan wilayah kedaulatan. negara dan dengan demikian melemahkan negara dan berkontribusi pada munculnya pemikiran-pemikiran baru dalam mendefinisikan ‘politik’, serta dalam menentukan strategi politik baru. Lebih lanjut Mansbach mengatakan bahwa teknologi informasi telah mengubah wilayah menjadi post-teritori, sebuah konsepsi bahwa saat ini batas-batas negara tidak lagi ditentukan oleh batas-batas fisik.
Kemunculan TD bermula dari Digitasi yang kemudian berkembang menjadi Digitalisasi dan kemudian muncullah istilah Transformasi Digital. Sehingga dapat diambil alur dari fase pengembangannya: Digitalisasi → Digitalisasi → Transformasi digital (Kahne, 2011)
Digitalisasi didefinisikan sebagai konversi informasi analog menjadi bentuk digital. Digitalisasi adalah proses yang dimungkinkan oleh IoT (Internet of Thing), Big Data, Blockchain, Cryptocurrency, dan lain- lain. Sedangkan Transformasi Digital diartikan sebagai efek total digitalisasi di masyarakat (Hadiono & Santi, 2020). Sederhananya, TD merupakan sebuah proses yang luar biasa dimana prosesnya melibatkan sumber daya yang dimiliki, termasuk memanfaatkan teknologi digital yang ada saat itu untuk menghasilkan output hingga memberikan pengalaman baru. Pengalaman baru tersebut dapat berupa nilai- nilai baru yang diperoleh masyarakat, seperti kemudahan bertransaksi, berbelanja, berkomunikasi, dan lain sebagainya.
Menurut Osmundsen (2018) terdapat 4 faktor pendorong terjadinya TD, yaitu (a) perubahan regulasi; (b) perubahan lanskap persaingan; (c) pergeseran/perubahan ke bentuk industri digital; (d) perubahan perilaku dan harapan konsumen.
Menilik kondisi dunia saat ini paska era COVID-19, dilihat dari faktor pendorong terjadinya TD, tentunya adanya perubahan regulasi. Suka tidak suka hal ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan peraturan baru bahwa di masa pandemi semua dilakukan secara daring dan digital. Sayangnya Transformasi Digital di Indonesia belum dibarengi dengan keamanan siber yang kuat. Hal ini ditunjukkan dengan kerugian yang dialami Indonesia dalam hal kejahatan siber (Hizra, 2023)
Terlihat bahwa angka yang diperkirakan besar oleh Indonesia disebabkan oleh kejahatan siber. Pemerintah Indonesia harus mampu mengelaborasi permasalahan terkait membangun keamanan siber yang kuat guna mengurangi dan meminimalisir kerugian dengan cara sebagai berikut: 1. Lemahnya pemahaman penyelenggara negara atau keamanan terkait dunia siber sehingga memerlukan pembatasan penggunaan layanan server di luar negeri dan perlu menggunakan sistem yang aman. 2. Legalitas penanganan serangan di dunia cyber. 3. Pola kejadian kejahatan siber sangat cepat sehingga sulit untuk ditangani. 4. Tata Kelola lembaga keamanan siber nasional. 5. Rendahnya kesadaran akan ancaman serangan siber internasional yang dapat melumpuhkan infrastruktur vital suatu negara. 6. Industri kita masih lemah dalam memproduksi dan mengembangkan perangkat keras atau hardware yang berkaitan dengan teknologi informasi yang merupakan celah yang dapat memperkuat atau melemahkan pertahanan di dunia siber (Hasyim Gautama, 2023)
Bersambung ke halaman selanjutnya –>