
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah melindungi mahasiswa Indonesia yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) karena diduga mengikuti demo Black Lives Matter. Baginya, perlindungan tetap diberikan bagi warga negara yang melakukan kesalahan dan itu merupakan kewajiban untuk melindungi masyarakatnya.
Yusril sendiri mengaku belum mengetahui kepastian jumlah mahasiswa yang ditangkap. “Ya pasti, warga negara kita di luar negeri. Walaupun salah pun kita lindungi, apalagi yang enggak salah. Bisa dicek ke Kementerian Luar Negeri,” kata Yusril Kamis (17/4), seperti dikutip dari Metro TV News.
Diketahui bahwa mahasiswa berinisial AWH itu mengikuti aksi protes pembunuhan George Floyd pada 25 Mei 2020. Ia ditangkap agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret lalu AWH ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah atas gerakan Black Lives Matter. Ia tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti saat melakukan aksi tersebut.
AWH ditangkap beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut tiba-tiba. Bahkan pencabutan visa mahasiswanya itu sama sekali tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. “Yang paling meresahkan tentang keadaan seputar penangkapan Aditya (AWH) adalah bahwa pihak rumah sakit yang sangat menghormatinya, pada dasarnya dipaksa untuk mengadakan pertemuan di ruang bawah tanah rumah sakit hanya untuk memfasilitasi penangkapannya oleh ICE,” papar pengacara AWH, Sarah Gad, seperti dikutip dari News Week.
Sementara itu, kasus tersebut akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar “kepentingan keadilan”. Kasus AWH juga kembali disidangkan di persidangan imigrasi pada Kamis (10/4) dengan agenda penetapan jaminan yang hanya berlangsung beberapa jam. Saat ini, diketahui bahwa AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah melakukan pendampingan secara hukum terhadap warga negara indonesia (WNI) di AS yang ditangkap otoritas setempat. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, memastikan pendampingan untuk AWH.
Konsulat Jenderal RI di Chicago juga sudah berkomunikasi dengan istri AWH yang merupakan warga negara AS. AWH tinggal di Marshall dan bekerja sebagai manajer rantai pasokan rumah sakit. “Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS,” kata Judha.
Di Minnesota, AWH menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton. Mereka sudah dikaruniai anak perempuan berusia delapan bulan. AWH sendiri sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang merupakan warga AS sehingga mendapatkan status penduduk tetap sah.
Sejak awal masa jabatan kedua Donald Trump sebagai Presiden AS, ribuan migran telah ditangkap. Di bawah pemerintahannya, ICE telah memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam penegakan hukum. Termasuk hak untuk melakukan penggerebekan di rumah sakit dan lokasi sensitif lainnya. “Ada pembelaan di luar negeri. Biasanya, kalau mereka, bisa selesaikan,” kata Yusril, seperti dikutip dari Tempo.