More

    Penangkapan Mahasiswa Semarang Disoroti Anggota DPR RI

    Suasana mencekam di Undip Semarang, 1 Mei 2025. (Foto: instagram @lbhsemarang)

    Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) akibat ricuhnya demo Hari Buruh 1 Mei 2025. Menurutnya, perlu adanya mediasi untuk pembebasan mahasiswa tersebut. Bonnie menyarankan agar pihak Undip dan Polda Jateng duduk bersama cari jalan tengah dan perdamaian untuk kebaikan semua pihak. 

     “Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan tiga mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo. Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. ” kata Bonnie dalam keterangan persnya. 

    Ia pun meminta agar pihak kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Maka diharapkan ada upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Apalagi jika mengingat kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang.

    - Advertisement -

    Diketahui bahwa mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia. Terlebih salah satu diantaranya adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik bagus dan cemerlang, karena berhasil mendapatkan beasiswa Bidik Misi. “Salah satu mahasiswa yang ditangkap adalah mahasiswa program Bidik Misi,” ungkap Bonnie.

    Alhasil, ia mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi ketimbang proses hukum. Mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa itu awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang. 

    Dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada 13 Mei lalu. “Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini. Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” tegas Bonnie.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melakukan pengamanan tertutup. Penetapan tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara bagi keduanya dinilai berlebihan oleh organisasi HAM atau NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.

    Pasalnya, kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Termasuk dalam konteks Hari Buruh, untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here