Oleh: Aprialdi*

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membuka peluang hubungan diplomatik dengan Israel jika kemerdekaan Palestina diakui. Ia menilai solusi dua negara atau two state solution adalah satu-satunya jalan menuju kemerdekaan dan perdamaian antara Palestina-Israel.
Prabowo lantas menekankan pengakuan terhadap kedaulatan Israel juga hal yang perlu diperhatikan demi terciptanya perdamaian. “Kemerdekaan bangsa Palestina satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (28/5/2025).
Saat itulah kemudian ia menyampaikan peluang Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel setelah kemerdekaan Palestina diakui. “Begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap mengakui Israel. Siap buka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo.
Pernyataan itu disampaikannya di tengah serangan Israel terhadap Palestina yang kian memuncak di Gaza. Padahal, seharusnya Israel mengakui kemerdekaan Palestina secara penuh. “Indonesia siap menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut,” tambah Prabowo.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, akan mendorong kemerdekaan Palestina dalam Konferensi Tingkat Tinggi solusi dua negara atau Two State Solution di New York, Amerika Serikat (AS), pada Juni nanti. Dalam KTT itu, Prancis dan Arab Saudi mendorong adanya pengakuan terhadap negara Palestina dan Israel untuk bisa hidup aman serta damai di kawasan Timur Tengah.
Pernyataan Prabowo terkait peluang membuka hubungan diplomatik dengan Israel tidak bisa dilepaskan dari konteks KTT yang disponsori Prancis dan Arab Saud. “Kami juga berkomitmen untuk memulai kembali proses menuju solusi dua negara, pengakuan timbal balik, dan perdamaian yang berkelanjutan,” ucap Macron.
Pernyataan Prabowo yang membuka opsi hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui kemerdekaan Palestina menuai respon positif namun kritis. Seperti dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan bahwa Israel juga harus bertanggung jawab atas genosida yang selama ini dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Indonesia seharusnya tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Hal itu selama kemerdekaan Palestina tidak diakui. “Israel tentu juga harus bertanggung jawab terhadap tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” ujar Anwar seperti dikutip dari Liks.
Ia juga merasa tidak ada pertanggungjawaban atas genosida yang Israel lakukan. Padahal ada banyak syarat mutlak yang harus dipenuhi Israel jika ingin menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia. Tentu saja Israel secara resmi harus mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
“Sikap tegas tersebut telah dinyatakan dengan jelas dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang mengatakan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” papar Anwar.
Selain itu, Israel harus menghentikan segala bentuk agresi militer serta mundur dari wilayah-wilayah Palestina. Lalu Israel dan Palestina juga harus menjamin hidup berdampingan secara damai sebagai dua negara yang merdeka dan berdaulat. pernyataan resmi Muhammadiyah sebelumnya yang dirilis 11 Oktober 2023, menegaskan sikap kemanusiaan dan keberpihakan terhadap perdamaian sejati.
Dalam tujuh poin pernyataannya, Muhammadiyah menyerukan penghentian perang, gencatan senjata, penyelesaian akar konflik, serta bantuan kemanusiaan aktif untuk masyarakat sipil Palestina khususnya perempuan dan anak-anak. Pernyataan Prabowo dan Muhammadiyah sesungguhnya tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi dalam satu bingkai besar.
Keadilan dan perdamaian yang berlandaskan nilai-nilai universal. Prabowo membawa Indonesia dalam percaturan global sebagai negara muslim moderat yang menjunjung dialog dan inisiatif damai, sementara muhammadiyah memastikan bahwa pendekatan diplomatik tidak mengabaikan prinsip moral dan konstitusional bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa
Bersambung ke halaman selanjutnya –>