
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat kampus. Pihak universitas mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk dugaan kasus serta status hukum para pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak kampus belum dapat mengambil langkah internal sebelum memperoleh kejelasan dari lembaga antirasuah. “KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat (21/8).
Menurut Edi, Unsoed akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, pihak kampus memilih menunggu penjelasan KPK sebelum menentukan sikap lebih lanjut terkait tata kelola universitas. “Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” tegasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan dalam OTT. Selain rektor, KPK juga mengonfirmasi keberadaan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dalam perkara tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai keberadaan dan status Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko masih belum diperbarui oleh KPK.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Ada Rektor juga. Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update” kata Setyo di Jakarta.
Pemeriksaan Berlangsung di Banyumas
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






