Rebecca Dollery
Dua pria Jepang dijebloskan ke hotel prodeo oleh Pengadilan Perth karena berusaha menyelundupkan puluhan kadal Australia lewat Bandara Internasional Perth akhir tahun lalu.
Akio Nakamura and Yuki Okabe dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Perth karena berusaha menyelundupkan 30 kadal asli Australia.
Keduanya dihentikan oleh petugas di Bandara Internasional Perth setelah kadal-kadal itu ditemukan didalam koper mereka.
Kedua pria Jepang itu mengakui perbuatannya dan dipidanakan dengan pasal kekejaman terhadap binatang.
Nakamura divonis 6 bulan penjara karena membantu membawa reptile selundupan dari Australia ke Jepang.
Sementara Okabe, yang berperan menangkap kadal-kadal itu dari alam liar dihukum 12 bulan penjara dengan hukuman minimum 7 bulan penjara.
Otoritas Australia mengatakan ke-30 ekor kadal itu bernilai AUD$130,000 atau sekitar satu miliar rupiah di pasar gelap.
SUMBER : http://www.radioaustralia.net.au/