JAKARTA, KabarKampus – Pernyataan Prof. Mahfud MD saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyer Club langsung ditanggapi oleh Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Rektor UIN terpilih periode 2019-2023 ini membantah ia meraih jabatan tersebut karena politik uang.
Dalam keterangannya, Amany Lubis mengatakan, UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Ia dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas.
“Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah “menang-kalah”, tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015,” kata Amany Lubis dalam keterangan resminya kepada kepada BERITA UIN Online, Kamis, 21/03/2019).
Sebelumnya pada tayang ILC pada Selasa, (19/03/2019), Mahfud MD mengatakan, Andi M. Faisal Bakti menang dalam pemilihan Rektor UIN Jakarta pada tahun 2018 lalu. Namun ia tidak dilantik. Bahkan ada yang mendatanginya meminta 5 Milyar bila ingin menjadi Rektor.
Amany juga menjelaskan, dalam rangka proses Pilrek UIN Jakarta tidak terjadi politik uang (money politics). Ia pun meminta kepada pihak luar agar tidak turut campur untuk memperkeruh suasana, dan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta.
“Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hokum,” tambahnya.
Ke depan, lanjut Amany, ia ingin lebih maju dengan reputasi internasional dan penting kerja sama serta saling percaya antara pimpinan dan sivitas akademika. UIN Jakarta, juga memiliki peran, baik di kancah, nasional maupun dunia internasional sebagai mercusuar Islam moderat dan melaksanakan Moderasi Beragama.
“Sesegera mungkin, segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar dan tidak didasarkan kepada fakta, UIN Jakarta secara institusi akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” tandasnya.
Selain membicarakan jual beli jabatan di kampus UIN Jakarta, Mahfud juga menceritakan jual beli jabatan di kampus UIN Makassar. Mahfud menyebut, sebelum menang dalam pemilihan Rektor UIN Jakarta, Andi Faisal Bakti terpilih sebagai Rektor UIN Makassar.
Namun ia tidak diangkat, karena ketika menang, dibuat aturan yang boleh menjadi rektor adalah mereka yang tinggal di UIN Makassar enam bulan terakhir. Sementara Andi Faisal Bakti yang merupakan dosen UIN Makassar, sebelumnya pindah tugas ke Jakarta.
Selanjutnya Mahfud membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menang. Kemudian Pengadilan memerintahkan agar Andi Faisal Basri dilantik, namun justru yang dilantik adalah rektor lain.[]