
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Namun hingga kini, jumlah kampus yang telah memiliki satgas baru mencapai sekitar setengah dari total perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menyebut saat ini baru sebagian perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah membentuk Satgas PPKPT. “Jadi Satgas ini jumlahnya luar biasa ya dari yang negeri dan swasta. Negeri saja ada 125 perguruan tinggi. Swasta itu ada 2.000 lebih yang sudah punya Satgas,” ucap Beny di Jakarta, Selasa (19/5), seperti dikutip dari Kompas.
Menurutnya, dari sekitar 4.416 perguruan tinggi di Indonesia, jumlah tersebut menunjukkan pembentukan satgas baru mencakup hampir separuh institusi pendidikan tinggi. “Total perguruan tinggi kita itu kurang lebih kan ada sekitar 4.000 ya. Jadi hampir setengahnya itu sudah punya Satgas,” imbuh Beny.
Meski demikian, Beny mengakui belum seluruh kampus memiliki kemampuan sumber daya yang memadai untuk membentuk Satgas PPKPT. Karena itu, ementerian masih memberi ruang bagi perguruan tinggi yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pembentukan satgas.
Ia menjelaskan Satgas PPKPT beranggotakan unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di masing-masing kampus. “Kalau mengenai wajib / tidak wajib, ini kan tercakup bilang Permendikbudristek (Nomor 55 Tahun 2024). Permen ini mendorong agar perguruan tinggi membuat satgas agar kalau ada kasus ditangani dengan baik,” kata Beny.
Kementerian juga menaruh perhatian lebih kepada perguruan tinggi besar, terutama kampus negeri, agar segera membentuk satuan tugas tersebut. “Tapi perguruan tinggi-perguruan tinggi besar, apalagi Yang negeri, itu memang kita dorong dan kita terus minta agar mereka membentuk satgas,” ujar Beny.
Keberadaan satgas dinilai penting agar penanganan kasus kekerasan tidak seluruhnya bergantung pada kementerian sehingga proses penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan dekat dengan korban. “Karena kalau semua ke kementerian, kemungkinan penanganannya jadi lebih lambat,” jelas Beny.
Pendanaan operasional Satgas PPKPT, lanjut Beny, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi dan kapasitas keuangan kampus yang berbeda-beda. “Dari sisi penganggaran itu kita memang menyerahkan ke kampus masing-masing. Dan memang barangkali banyak juga yang masih merasa belum mampu mengalokasikan karena mungkin perlu perencanaan dan lain sebagainya. Jadi kita serahkan ke apa namanya perguruan tingginya masing-masing,” ujarnya.
Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Lainnya
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






