More

    Kemdiktisaintek Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Setiap Kampus

    Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Lainnya

    Selain mengatur penanganan kekerasan seksual, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga menekankan pencegahan berbagai bentuk kekerasan lain seperti perundungan atau bullying yang dinilai masih marak terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

    Di sisi lain, Kemendiktisaintek menegaskan akan mengambil alih langsung penanganan kasus apabila pelaku dugaan kekerasan seksual merupakan pimpinan tertinggi perguruan tinggi, termasuk rektor. “Tapi kalau pelakunya itu adalah rektor pimpinan tertinggi maka akan ditangani oleh Kementerian,” ujar Beny seperti dikutip dari Media Kompeten.

    - Advertisement -

    Penanganan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur sanksi administratif mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Bentuk sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis atau permintaan maaf terbuka, sementara sanksi sedang mencakup penonaktifan akademik satu hingga dua semester.

    Untuk kategori berat, sanksi dapat berupa usulan pemberhentian, penonaktifan mahasiswa hingga tiga semester, sampai pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana. Namun demikian, kementerian mengakui belum memiliki regulasi khusus terkait sistem daftar hitam atau blacklist pelaku kekerasan secara nasional.

    “Rasanya saya belum menemukan ada aturan blacklist. Tapi ada beberapa yang memang perguruan tinggi kalau memang mendapatkan informasi dia pernah melakukan tindakan. Biasanya enggak kita atur sendiri, tapi si perguruan tingginya yang kemudian menghindari,” tutur Beny.

    Data Kemendiktisaintek juga menunjukkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan survei terhadap Satgas PPK, tercatat sekitar 900 laporan sepanjang 2024 meskipun baru sekitar 35 persen satgas yang mengisi survei.

    Jumlah laporan tersebut meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 19 kasus pada 2021, meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, kemudian 500 kasus pada 2023, hingga menembus 900 kasus pada 2024. 

    “Nah ini kalau dari data, kita catat di sini, ada sekitar 900-an yang masuk ke kita yang melaporkan,” ungkap Beny.

    “Trend kenaikan itu menunjukkan bahwa satgas, pertama, jumlah satgasnya makin banyak. Jadi kan makin banyak ya orang-orang yang bisa melaporkan. Kedua, tingkat kepercayaannya juga makin tinggi, sehingga makin banyak juga orang yang mau melaporkan,” sambung Beny.

    Ia menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil karena banyak korban yang masih enggan melapor akibat rasa takut, tekanan sosial, hingga kekhawatiran mendapat intimidasi. “Jadi banyak yang nggak mau melaporkan karena malu, karena mungkin takut dintimidasi sama pelakunya dan sebagainya,” tutur Beny Bandanadjaja.

    Sorotan terhadap sistem penanganan kekerasan di kampus menguat setelah sejumlah kasus mencuat, termasuk dugaan pelecehan seksual di lingkungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang sempat menjadi perhatian publik. Sementara itu, data nasional menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender masih menjadi tantangan serius.

    Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun, sedangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan selama Januari–Maret 2026, dengan hampir separuh di antaranya merupakan kekerasan seksual.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here