More

    Buruh Korban Kecelakaan Kerja Masih Belum Mendapat Keadilan

    Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memperingati hari bergabung untuk buruk korban kecelakaan di Kemnaker, Jakarta, Jumat, (26/04/2019). Dok. Ade Fauzia

    JAKARTA, KabarKampus –  Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memperingati aksi peringatan IWMD (International Workers  Memorial Day) di depan Gedung Kementerian Tengara Kerja, Jakarta, Jumat, (26/04/2019). Dalam aksi ini mereka meminta agar buruh korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja mendapat keadilan.

    IWMD merupakan hari bergabung untuk para pekerja yang sakit dan meninggal di tempat kerja. IWMD ini diperingati setiap 28 April di seluruh dunia.

    “Hari ini kita berkabung untuk para kawan kawan kita para buruh yang telah meninggal di tempat kerja dan berjanji akan berjuang lebih keras untuk tegaknya keadilan dan hak-hak jaminan kemanusiaan bagi buruh” ujar Subono, korlap aksi.

    - Advertisement -

    Subono mengungkapkan, dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat pada 2018 ada sebanyak 173.105 kasus kecelakaan kerja. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2017 yang hanya mencapai angka 123 ribu.

    “Angka kecelakaan kerja pada tahun 2018 meningkat 40 persen. Angka ini terbilang cukup fantastis,” terang pria yang akrab disapa Bono ini.

    Namun menurutnya, angka 173 ribu kecelakaan kerja di 2018, hanya dari data BPJS ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya ada sebanyak 48 Juta buruh. Sementara penduduk yang bekerja sebagai buruh mencapai 127 juta penduduk.

    Artinya, tambah Bono, masih banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan. Masih banyak pekerja yang tidak terlindungi.

    Selain itu Bono menilai, kasus-kasus kecelakaan, penyakit dan kematian akibat kerja dianggap kejadian biasa di Industri. Bahkan beberapa kasus justru mengkambing-hitamkan buruh. Padahal kecelakaan dan penyakit akibat kerja disebabkan karena tidak ditegakkkanya peraturan K3 dan tidak dipenuhinya hak-hak buruh.

    Selanjutnya juga Bono melihat, hingga saat ini pemerintah masih tidak memiliki ketegasan terhadap penyakit-penyakit yang muncul dalam hubungan kerja. Bahwa stress dan trauma yang dialami timbul akibat hubungan kerja yang tidak manusiawi seperti jam kerja panjang, upah murah bahkan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

    “Semua masih dianggap hanya sebagai persoalan individu dan bukan akibat hubungan kerja,“ tambanya Subono.

    Demikian pula halnya dengan risiko yang dihadapi keluarga buruh. Menurut Bono, jika buruh mengalami kecelakaan, sakit dan atau kematian akibat hubungan kerja, pemerintah dan perusahaan hanya bisa berdiam diri dan terbebas dari segala tanggung jawab yang semestinya diberikan kepada anggota keluarga buruh.

    “Selain itu, tidak adanya sanksi yang tegas juga membuat tidak ada efek jera bagi pengambil kebijakan di tingkat perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi buruh,” tegas Subono.

    Untuk menyikapi hal tersebut, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyatakan mendesak agar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dengan pelibatan aktif buruh, serikat buruh, komunitas pemerhati, pakar dan pihak terkait lainnya segera direvisi. Kemudian memberlakukan pidana korporasi sebagaimana kasus korupsi harus untuk juga diterapkan dalam kasus kejahatan pelanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

    “Libatkan pihak independen untuk dapat mengajukan klaim kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian kerja diluar perusahaan. Berikan Keadilan kepada para korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.  Libatkan penyidik independen dari serikat buruh dan lembaga lainnya dalam kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tegasnya.

    Selain itu buruh juga meminta agar semua bentuk penggunaan bahan-bahan berbahaya dan beracun dalam setiap pekerjaan yang melibatkan buruh. Segera keluarkan peraturan pelaksanaan diagnosa penyakit akibat kerja yang pro buruh dan perbanyak jumlah pengawas ketenagakerjaan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here