JAKARTA, KabarKampus – Himpunan Mahasiswa Banten Jakarta melaporkan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) terkait pelanggaran profesi etik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam). Orang nomor dua di lingkungan Polri tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19.
Laporan ini disampaikan Rizki Irwansyah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta di kantor Propam, Mabes Polri, Jakarta, Senin, (13/04/2020). Sebelumnya diketahui Komjen Pol Gatot Eddy Pramono hadir dalam resepsi pernikahan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul pada hari Sabtu (21/03/2020) lalu.
Rizki Irwansyah mengatakan, tindakan Wakapolri yang hadir dalam resepsi pernikahan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul, memberi sinyal kepada publik, internal di institusi Kepolisan tidak solid dalam upaya Pencegahan Pandemi Covid-19. Artinya bukan hanya Kompol Fachrul yang melanggar kode etik, tapi juga Wakapolri Komjen Pol Eddy, juga jelas melanggar Maklumat yang dibuat Kapolri.
“Justru saya aneh kenapa sekelas Wakapolri hadir, itu artinya, ada dua matahari kembar di internal Kepolisan,” kata Rizki yang juga mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta ini.
Selain itu, Kader HMI Cabang Ciputat ini juga menegaskan, sebagai salah satu aparat penegak hukum, seharusnya Polisi bisa menjadi cerminan bagi masyarakat. Apalagi, Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 ini dikeluarkan oleh institusi Polri melalui Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
“Inikan Maklumat dikeluarkan oleh Instusi kepolisian, seharusnya Polisi sendiri harus menjadi cerminan bagi masyarakat, bukan malah melanggar, justru kalau kondisinya begini, citra Polisi bisa rusak dan terkesan tidak solid.” sambung Rizki.
Seperti diketahui, mantan Kapolsek Kembangan wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kompol Fachrul menggelar resepsi pada 21 Maret 2020. Sementara, Maklumat Kapolri tersebut diteken per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh Markas Komando Kepolisian di seluruh Indonesia.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 ini, dikeluarkan Kapolri sebagai upaya Pencegahan Pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, Kepolisian juga telah membubarkan sejumlah pesta pernikahan di berbagai daerah, sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut, salah satunya di daerah Pandeglang Provinsi Banten.
Informasi, dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, huruf (a) nomor (2) dijelaskan, selama Pandemi Covid-19, masyarakat dianjurkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti dijelaskan dalam poin nomor (2) masyarakat dilarang mengadakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.()







