
JAKARTA, KabarKampus – Rencana penghapusan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri membuka peluang bagi lebih banyak calon mahasiswa. Namun, pemerintah masih harus menghitung kebutuhan anggaran, menjaga mutu pendidikan, dan memastikan kebijakan tersebut tidak mengabaikan perguruan tinggi swasta.
Bagi sebagian calon mahasiswa, uang kuliah tunggal (UKT) menjadi salah satu pertimbangan sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Biaya semester yang harus dibayar dapat menentukan apakah seseorang bisa melanjutkan kuliah atau perlu mencari alternatif lain.
Oeh karena itu, wacana pendidikan tinggi gratis yang digagas pemerintah menjadi perhatian. Jika diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung mahasiswa dan keluarga. Namun, penghapusan UKT tidak berarti biaya penyelenggaraan pendidikan ikut menghilang.
Perguruan tinggi tetap membutuhkan anggaran untuk membayar tenaga pengajar, memelihara fasilitas, menyediakan layanan akademik, serta membiayai penelitian. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah mahasiswa nantinya bisa kuliah tanpa membayar UKT, melainkan siapa yang akan menanggung biaya tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Rencana pendidikan tinggi gratis kembali menjadi pembahasan pada Oktober 2026. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan masih mengkaji kebutuhan pembiayaan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi.
Dalam keterangan resmi pada 22 September 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut pemerintah telah menghitung kebutuhan pembiayaan standar per mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).
“Ini yang sedang kami lakukan. Intinya, kita ingin optimal dan kita ingin memastikan akses perguruan tinggi itu semuanya bisa diikuti oleh mereka-mereka yang memang tidak mampu,” tutur Brian seperti dikutip dari situs Kemdiktisaintek.
Pemerintah juga memetakan kebutuhan masing-masing kampus dan jumlah mahasiswa sebagai dasar untuk menyusun skema kebijakan. Penerapannya masih mempertimbangkan kesiapan pembiayaan. Pemerintah membuka kemungkinan pelaksanaan secara langsung apabila prasyaratnya terpenuhi atau secara bertahap pada 2027 hingga 2029 apabila masih diperlukan penyesuaian.
Artinya, rencana tersebut belum bisa diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku untuk seluruh mahasiswa PTN. Besaran kebutuhan anggaran, mekanisme pembayaran, serta tahapan penerapannya masih menjadi bagian dari kajian pemerintah.
Jika UKT dihapuskan, salah satu kemungkinan skema pembiayaan adalah pemerintah menanggung biaya yang sebelumnya dibayarkan mahasiswa melalui anggaran publik. Dengan demikian, beban biaya pendidikan berpindah dari mahasiswa kepada negara, bukan lenyap begitu saja
Konsekuensinya, pemerintah perlu memastikan alokasi anggaran mencukupi kebutuhan operasional kampus. Perhitungan juga harus memperhitungkan perbedaan kebutuhan antara perguruan tinggi, jumlah mahasiswa, serta biaya penyelenggaraan program studi yang tidak selalu sama.
Kuliah Gratis Tidak Cukup dengan Menghapus UKT
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






