Frino Bariarcianur
BUKITTINGGI, KabarKampus—Kantor redaksi Tabloid Mahasiswa Al-Itqan STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dirusak oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (9/12) lalu. Kantor Redaksi Al-Itqan dilempari dengan lumpur.
Terkait peristiwa tersebut, Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Padang mengecam pihak yang telah melakukan tindakan intimidasi terhadap pers mahasiswa.
Di dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Umum Aspem Sumbar, Hendra, mengecam keras kasus pengrusakan kantor redaksi Tabloid Al-Itqan dan penyebaran selebaran yang mengintimidasi. Menurut Hendra, tindakan itu bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers.
Aksi intimidasi itu menurut Ketua Advokasi ASPEM, Hebi Rahmatul Utami, SHI, diduga berkaitan dengan penerbitan Tabloid Al-Itqan, edisi 7, November 2011 yang menyoroti administasi dan kebijakan kampus STAIN Sjech M. Djamil Djambek.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Juga, tidak mencerminkan nilai-nilai akademis,” kata Hebi di dalam pernyataan tertulisnya.
ASPEM Padang juga mendesak Ketua STAIN Sjech M. Djamil Djambek untuk mengusut pelaku. Selain itu ASPEM menyerukan kepada civitas akademika STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk menghormati kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
Pernyataan ini disampaikan pula kepada Dewan Pers, LBH Pers Padang, AJI Kota Padang dan 11 Lembaga Pers Mahasiswa yang tergabung dalam ASPEM Padang. []