Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Penahanan enam aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Jabar akhirnya ditangguhkan. Sebelumnya mereka ditahan di Polda Metro Jaya sejak hari Kamis, (15/03) karena menjatuhkan foto Presiden SBY di Gedung DPR/MPR RI.
Keenam mahasiswa itu dituntut pasal 170 KUHP dengan tuntutan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Mereka adalah Ahyar Al Rasyid (Presiden Mahasiswa IT Telkom Bandung), Yopta Eka Saputra (BEM Unpas), Galih Rakasiwi (BEM Unpas), Maulana (BEM Unpas), Novento Ade (BEM Unpas), dan Yudi Yudistira (Budi Pertiwi Karawang).
“Alhamdulillah penangguhan penahanan yang kita urus akhirnya keluar,” kata Hamzah Sidiq, pengacara mahasiswa ketika ditemui KabarKampus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (20/03).
Menurut Hamzah, pada hari Sabtu (17/03), mereka telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya meminta penangguhan keenam mahasiswa tersebut. Kemudian Kapolda memberi lampu hijau dengan isyarat penjaminan.
“Kami urus penjaminan itu dengan mendatangkan orang tua dari enam mahasiswa itu yang datang dari Riau, Batam, Karawang, Bandung untuk membuat surat jaminan. Dengan jaminan tersebut mereka tidak ditahan tapi prosesnya jalan terus,” kata Hamzah.
Hamzah mengungkapkan, pihaknya berharap kasus ini selesai dan tidak diperpanjang. Menurutnya mahasiswa tidak ada niatan merusak foto SBY. Foto Itu diturunkan sebagai simbol saja karena ketidakpercayaan mahasiswa kepada kebijakan SBY menaikkan harga BBM.
“Kalau terbantingnya bingkai foto itu dianggap Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR merusak, pihak keluarga mau mengganti kerusakan. Orang tua mahasiswa berharap kasus ini tidak dilanjutkan sampai proses hukum,” terang Hamzah.
Setelah keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, keenam mahasiswa itu langsung beranjak menuju Bandung. Mereka keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 14.30 Wib.[]