More

    Polisi Perpanjang Masa Tahanan Aktivis Konami Tanpa Kuasa Hukum

    Ahmad Fauzan Sazli

    Mobil polisi terbakar dalam kericuhan di Jalan Diponegoro, Jakarta, (29/03). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    JAKARTA, KABARKAMPUS – Penahanan dua aktivis mahasiswa Konami yang diduga melakukan pembakaran mobil di Salemba Jakarta diperpanjang. Mereka telah menandatangani surat penambahan masa tahanan tanpa didampingi kuasa hukum, Kamis, (19/04).

    Dua mahasiswa tersebut adalah Ahmad Suryana (Universitas Satya Negara) dan Sahril (Universitas Tadulako). Mereka diduga melakukan pembakaran terhadap mobil polisi dalam aksi menolak kenaikan BBM di depan Kantor LBH Jakarta, Kamis, (29/03).

    - Advertisement -

    Pengacara mahasiswa Adi Partologi Simbolon SH. mengatakan, bahwa seharusnya hari ini pihaknya meminta penangguhan dan penahanan kepada pihak kepolisian. “Yang terjadi adalah mahasiswa menandatangani perpanjangan penahanan selama  40 hari.” Kata Adi Partologi Simbolon, pengacara mahasiswa Konami kepada KabarKampus.

    Menurut Adi, hal itu merupakan kesalahan penyidik karena seharusnya dalam KUHP menyatakan, bahwa dalam kasus diatas 5 tahun, harus didampingi oleh kuasa hukum. Namun yang terjadi adalah penandatanganan perpanjangan masa tahanan mahasiswa tersebut tidak didampingi kuasa hukum.

    Adi mengungkapkan apa yang terjadi dengan kasus ini merupakan ketidaksesuaian dengan peraturan KUHP. “KUHP itu buku yang sudah paten kenapa sampai saat ini dilanggar.”

    Pihak pengacara akan mengambil langkah pra peradilan untuk menegakkan kebenaran.

    Menurut Adi, dua orang mahasiswa itu  tidak melakukan apa yang dituduhkan pihak kepolisian. Polisi menuduh mahasiswa melakukan penggulingan mobil Resmop. Itu tidak ada sama sekali.  Bukti yang mereka temukan bahwa mahasiswa tidak melakukan apa apa.

    “Dalil dari pihak kepolisian salah besar. Ini adalah kesalahan prosedur.” Terang Adi.

    Dalam terbakarnya mobil polisi  tersebut, pihak polisi mengklaim mahasiswa membakar mobil. Dua mahasiswa itu dalam waktu dekat akan menjalani sidang dengan tuntutan pasal 170, 187, 164 KUHP.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here